Kabar Terupdate – Viral di sosial media, tersangka kasus pencabulan anak perempuan usia 13 tahun di kota singkawang, Herman, Yang resmi di lantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa {17/09/2024)
Anggota DPRD Kota Singkawang terpilih berinisial HA dari PKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka "Pencabulan Anak" tetap jalani pelantikan, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang (17/9/2024).
— Miss Tweet | (@Heraloebss) September 17, 2024
Polisi sebelumnya telah menetapkan "DPR CABUL" tersebut sebagai tersangka pada… pic.twitter.com/fh1ifAkclt
Ketika hari pelantikan di Balairung Sari Kantor Wali Kota Singkawang, Herman tampak di dampingi keluarga dan kuasa hukumnya Akbar Hidayatullah .
Diketahui Herman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, yang hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap pelaku.
Dari keterangan yang di berikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu, Dedi Sitepu, telah membenarkan status Herman yang sudah menjadi Tersangka Pencabulan.
Mangkir Saat Dilakukan Pemanggilan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga sudah melayangkan surat panggilan 2 kali, tetapi mangkir” Bukankah perlu pertanyaannya Kenapa tidak langsung di angkat ?
Saat di konfirmasi mengenai Herman Kenapa tidak kunjung di tahan polisi. tetapi dedi berdalih pihaknya tidak bisa malakukan hal tersebut karena, di periksa sebagai tersangka pun Herman tidak kunjung datang memenuhi Panggilan kepolisian.
Herman tetap di lantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, mesti ia sudah di tetapkan sebagai Tersangka. Herman di ketahui merupakan politisi yang menduduki Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun kuasa hukum tersangka mengatakan ada dugaan kriminalitas dan rekayasa atas kasus ini, di karenakan, Herman tidak pernah sama sekali berinteraski dengan Korban.
Atas tuduhan tersebut kuasa hukumnya mengatakan tidak ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun UU Pemilu yang mengatakan Tersangka Herman tidak dapat di lantik sebagai Anggota legislatif yang Sah kecuali tersangka berkekuatan Hukum Tetap.