Kabar Terupdate- Dua warga negara (WN) Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) itu kini berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus prostitusi yang beroperasi dengan kedok bisnis layanan pijat bernama Pink Palace Spa Bali, yang telah mencuri perhatian publik. Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa omzet yang berhasil diraih oleh MJLG dan LJLG dari usaha spa plus-plus tersebut mencapai antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan, sebuah angka yang sangat mencolok dan menunjukkan besarnya skala operasi yang dilakukan.
Selain kedua warga asing tersebut, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yang semuanya memiliki peran penting dalam struktur manajerial spa tersebut, berinisial WS, NMWS, WW, dan IGNJ.
Para tersangka ini bekerja dalam berbagai posisi, mulai dari direktur, general manager, hingga resepsionis di spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, menambah kompleksitas dari jaringan bisnis yang terlibat.
“WS berfungsi sebagai direktur, NMWS sebagai general manager, WW dan IGNJ sebagai resepsionis, sementara MJLG dan LJLG bertindak sebagai pemilik usaha,” ungkap Suarnaya dengan jelas saat konferensi pers di Mapolda Bali pada Jumat, 11 Oktober 2024, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa Bali mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.
Menurut Suarnaya, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia itu. Bahkan, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.