Kabar Terupdate- Banyak sekali pro dan kontra mengenai LGBT di Indonesia. Apalagi, di kalangan anak muda zaman sekarang yang mulai menormalisasi munculnya LGBT.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mengenal LGBT terlebih dahulu. Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender adalah kepanjangan dari LGBT. Jika diartikan secara garis besar, pengertian dari LGBT ini merupakan bentuk orientasi seksual di mana mereka menyukai pasangan sesama jenis. Fenomena LGBT telah menjadi isu yang sering diperbincangkan masyarakat Indonesia, baik melalui iklan, kampanye, maupun hanya dengan menyebarkan pandangan LGBT di jejaring sosial.
Penyebaran atau pertumbuhan fenomena LGBT di Indonesia disebabkan oleh kecenderungan negara-negara liberal yang mengakui komunitas LGBT dan tempatnya di masyarakat atau mencap orang-orang straight sebagai konservatif, dan hal ini tidak lagi berlaku untuk semua orang di dunia.
Komunitas LGBT memiliki banyak kelebihan dan kekurangan, banyak pihak yang menolak perilaku seksual menyimpang ini dan banyak yang siap menerimanya. Perdebatan pendapat di antara keduanya semakin cepat dan melebar ketika perdebatan tersebut dibingkai dari perspektif hak asasi manusia dan perdebatan tersebut dibingkai dari perspektif agama.
Menurutnya, isu negatif tentang kelompok ini memuncak ketika tindak pencabulan sesama jenis kelamin hendak dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun Riska menganggap puluhan perda itu tak memiliki rujukan ketentuan yang lebih tinggi, yang melarang kelompok LGBT. Pemda dan DPRD disebutnya memanfaatkan celah living law atau hukum yang berlaku di masyarakat.
“Diskriminasi akhirnya mengalami eskalasi dan belum pernah ada upaya yudikatif terhadap peraturan diskriminatif terhadap LGBT,” ujar Riska saat dihubungi, Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2017, Menteri Dalam Negeri tak lagi berhak mencabut perda yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.