Kabar Terupdate- Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang melakukan penyidikan kembalikan menetapkan satu oknum polisi sebagai tersangka.
“Iya ada 7 (total oknum polisi yang jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10/2024).
Slamet menjelaskan sebelumnya ada 7 anggota Polres Polman yang dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) buntut tewasnya RN. Belakangan, 6 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka, sementara satu lainnya sempat dibebaskan karena tidak cukup bukti.
“Iya infonya kemarin itu yang satu belum cukup bukti, tapi tadi kata Kabid Propam dia terbukti juga,” bebernya.
Dia menambahkan dalam gelar perkara, ketujuh anggota Polres Polman itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Kendati begitu, dia belum mengetahui pasti peran ketujuh tersangka.
“Iya dalam gelar itu mereka itu melakukan penganiayaan. Kalau apakah memukul pakai tangan kosong atau pakai benda itu belum saya tahu,” jelasnya.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Sulbar berencana untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna mengautopsi jenazah RN. Hanya saja kata dia, pihak keluarga hingga saat ini belum menerima rencana tersebut.
“Iya autopsi itu untuk mengetahui apakah korban meninggal karena dianiaya atau karena sakit, cuman keluarganya belum menerima, tapi kita masih meminta ke keluarga korban,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RN mulanya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).
Ibu RN, Nasriah mengungkapkan jika jasad anaknya penuh dengan luka lebam hingga kulit melepuh saat diterima pihak keluarga. Dia pun meminta agar penyebab kematian anaknya diusut tuntas.
“Penuh luka badannya,” ujar Nasriah kepada wartawan, Kamis (12/9).