Kabar Terupdate- Polisi masih melakukan pendataan dan pendalaman terkait kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
“Saat ini Satreskrim masih mendatakan korban, tetapi berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini dua tersangka yakni S (49) dan YB (30) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi masih menggali motif kedua tersangka tega mencabuli para korban.
“Motif masih didalami,” imbuh Ade Ary.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero merinci dari empat korban tersebut, dua di antaranya masih berusia anak di bawah umur.
Dua Orang Tersangka
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak yang menghebohkan masyarakat. Kedua tersangka tersebut adalah S (49) yang menjabat sebagai pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) yang merupakan pengurus yayasan, dan saat ini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi oleh detikcom pada Sabtu (5/10).
S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan langkah tegas untuk menindak kasus kejahatan terhadap anak. “Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada keduanya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda yang paling banyak mencapai Rp 5 miliar,” imbuhnya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Saat ini panti asuhan tersebut telah dipasangi garis polisi. Sementara itu, Pemkot Tangerang telah memindahkan 12 anak yang berada di panti asuhan tersebut ke rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang.