Kabar Terupdate- Keluarga para tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) di kuburan Cina, Palembang membantah anak mereka pelakunya. Menjelang sidang pertama, kuasa hukum bersama keluarga tersangka melakukan aksi protes di depan Kejaksaan Negeri Palembang.
Diketahui, empat tersangka pembunuh siswi SMP itu yakni berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Jasad korban ditemukan di kuburan Cina Palembang, TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024).
Pantauan aksi protes keluarga ini dimulai sekitar pukul 08.50 WIB pada Senin (30/9). Kuasa hukum para tersangka, Hermawan, menyebut pihaknya membawa 3 poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Dalam orasinya, dia kembali menegaskan keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu tidak bersalah.
“Anak-anak ini bukan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk mereka,” ungkap Hermawan. Dia juga meminta akses untuk bertemu dengan para tersangka, IS, MZ, NS, dan AS, yang saat ini dilarang. “Kami sebagai kuasa hukum dilarang bertemu,” tambahnya, mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut. Hermawan menegaskan bahwa sidang akan dimulai besok dan prosesnya cepat karena ini adalah kasus peradilan anak. Poin terakhir, ia menuntut agar para tersangka dibebaskan, karena memiliki bukti bahwa keempat ABH tersebut tidak bersalah.
Kajari Palembang Hutamrin menyatakan bahwa pihaknya memberikan ruang penuh kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan, yang akan menjadi bahan untuk persidangan. “Jika ada hal yang belum terpenuhi dalam penyidikan, silakan diselesaikan,” ungkapnya setelah berdialog dengan kuasa hukum dan peserta aksi. Dia menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional, tanpa ada komplain atau keberatan dari pihak manapun. “Kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024). Para tersangka akan hadir meskipun sidang dilakukan secara tertutup sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Mari kita saling menghargai dan buktikan dalam persidangan,” kata Hutamrin. Dia menekankan pentingnya kejujuran dan mengingatkan agar tidak melakukan rekayasa fakta, karena semua akan mudah terbongkar di era digital.
Peserta aksi kemudian bergerak ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Dinas Sosial Sumsel untuk menyampaikan tuntutan yang sama, dengan keluarga mengadakan orasi agar kedua lembaga tersebut mengawasi penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini.