Kabar Terupdate- Polisi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas dianiaya anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, korban salah tangkap. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian.
https://ibit.ly/Daftariso“Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9/2024).
Andri menegaskan bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. Namun, kedua anggota tersebut mengambil tindakan menangkap Ragil yang dituduh atas pencurian di sekolah tersebut.
“Laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada. Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami,” bebernya. Dia menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri. Sehingga, keduanya langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi pasca tewasnya korban.
“Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam,” ucapnya.
Selain ditahan sesuai dengan kode etik kepolisian, Bripka YS dan Brigadir FW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Ragil. Mereka dikenakan pasal mengenai pembunuhan serta perampasan hak dan kewajiban. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338, subsider Pasal 333, dan subsider Pasal 351, yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sebutnya.
Ragil mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka serius di bagian belakang kepala, yang menyebabkan pendarahan hebat. Luka akibat kekerasan tersebut pada akhirnya menjadi penyebab utama kematiannya, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan dari berbagai pihak terkait keselamatan dan perlindungan masyarakat.