Jejak Darah Jadi Petunjuk Terbongkarnya Pembuang Bayi di Atap Warga Surabaya

Kabar Terupdate- Pelaku pembuang bayi cantik di atap rumah warga jalan Pacarkeling, Surabaya, akhir pekan lalu terungkap. Pelakunya ternyata kedua orang tua bayi itu yang mengaku malu karena kehamilan di luar nikah.
Kasus ini terbongkar gegara jejak darah yang ditemukan polisi di tangga. Dari situ diketahui pelaku pembuang bayi adalah kedua orang tua korban. Peristiwa penemuan bayi itu terjadi pada Sabtu, 2 November 2024 pukul 22.37 WIB.

“Tadi malam olah TKP kembali dan kami temukan bercak darah di tangga. Itulah kami temukan bahwa rumah sebelah yang melakukan pembuangan itu karena rumah ini bersebelahan jadi satu antar saudara,” tutur Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin

Kedua pelaku yakni perempuan berinisial DB (20) dan kekasihnya berinisial DD (21) warga Kalijudan, Surabaya. Ibu bayi ternyata masih saudara dari pemilik rumah tempat bayi malang itu ditemukan.

“Motifnya merasa malu. Dia melahirkan sendiri di kamar mandi. Orang tuanya bayi ini masih pacaran sekitar 1,5 tahun dan belum menikah,” ujarnya.

Imam menyebut sejoli itu nekat membuang bayi di atap rumah milik budhe atau saudara DB yang lokasinya bersebelahan dengan rumah DB. Hal itu dilakukan usai DB melahirkan tanpa bantuan tenaga medis di kamar mandi.

“Saat itu, ibunya melahirkan di kamar mandi. Sebelum melahirkan, dia kirim pesan WhatsApp ke pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya (DD) membawa bayi itu ke atas atap,” katanya.

Imam menyebut DB menutupi kehamilannya dengan baju kedodoran. Tetangga pun sempat curiga, namun perempuan itu mengaku tengah kelebihan berat badan.

“Tiap hari setelah kehamilan menggunakan pakaian kedodoran bahkan bisa bekerja juga. Saat bayi itu ditemukan, kakek atau ayah dari pelaku sempat menggendong cucunya tapi tidak tahu itu bayi milik siapa,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu saat ini masih berada di RSU dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights