Pria di Deli Serdang Pukul Istri hingga Tewas gegara Cemburu

Kabar Terupdate- Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Zul Arizal (26) memukul istrinya Nia Anggraini Sembiring (20) hingga tewas. Pembunuhan itu dipicu karena rasa cemburu pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (4/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendangnya.

“Pertama kasus KDRT Nia Anggraini yang kemudian mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan dari ZA (26) yang adalah suaminya. Peristiwa ini mengakibatkan meninggal dunianya korban,” kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11)

Gidion menyebut pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

“Dari hasil autopsi adalah karena luka ada pendarahan pada kepala,” jelasnya.

Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan motif pelaku membunuh korban karena cemburu. Namun, Gidion belum memerinci lebih lanjut soal motif tersebut.

“Motifnya cemburu, internal, persoalan keluarga,” kata Gidion.

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku ini merupakan residivis. Pada tahun 2018 pelaku sempat menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Pada saat ditangkap, pelaku juga positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan juga residivis kasus narkoba dan pernah dihukum empat tahun, tahun 2018 di Rutan Tanjung Gusta, selesai menjalani hukuman 2022 dan yang bersangkutan juga positif menggunakan metamfetamin,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan korban sempat dilarikan ke RS Haji Medan usai peristiwa tersebut. Namun, nahas korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Petugas mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di kamarnya. Lalu membawa pelaku ke Polsek Medan Tembung,” kata Japri.

Japri menyebut motif pelaku membunuh korban karena cemburu. Sebab, pelaku mendapati pesan WhatsApp seorang laki-laki di handphone korban.

“Pelaku cemburu terhadap istrinya karena mendapatkan pesan WhatsApp dari laki-laki lain di hp milik istrinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelalu dijerat UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *