Kabar Terupdate- Seorang oknum anggota polisi berinisial Brigpol RZE, yang bertugas di Polres Halmahera Utara, dilaporkan telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Kasus ini mencuat setelah korban, yang mengalami luka berat, patah gigi, dan memar di wajah, menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada keluarga dan pihak berwajib.
Menurut informasi yang diterima, insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan sepele antara korban dan pelaku terkait lokasi penjualan ikan. Perselisihan tersebut berkembang menjadi kekerasan fisik, yang menyebabkan korban menderita luka parah. “Korban mengalami luka berat, termasuk patah gigi dan memar di wajah. Penganiayaan ini sangat kejam dan terjadi di hadapan anak-anak mereka,” ungkap seorang sumber yang dekat dengan keluarga korban.
Laporan Polisi Dilakukan pada 20 September 2024
Kasus KDRT ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Halmahera Utara pada tanggal 20 September 2024. Namun, hingga kini, keluarga korban mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus tersebut. Mereka merasa tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian setempat dan bahkan mengaku mengalami intimidasi. “Kami merasa diperlakukan tidak adil, seolah-olah kasus ini sengaja diperlambat. Pihak kepolisian seharusnya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi malah kami yang merasa terancam,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Karena tidak puas dengan penanganan yang dirasa lamban dan tidak transparan, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan di Polres Halmahera Utara. Mereka berencana untuk melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara dengan harapan dapat memperoleh penanganan yang lebih serius dan transparan.
Tanggapan Polres Halmahera Utara
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP [Nama Kasat], membenarkan bahwa laporan terkait KDRT oleh Brigpol RZE telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti. “Kami telah menerima laporan terkait kasus ini, dan proses penyelidikan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar AKP [Nama Kasat] saat dihubungi.
Meski demikian, keluarga korban tetap merasa kecewa dengan lambannya respon dari pihak Polres Halmahera Utara, yang menurut mereka tidak cukup cepat memberikan perlindungan kepada korban. Mereka berharap dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara, kasus tersebut bisa mendapat perhatian yang lebih serius dan segera ada tindakan tegas terhadap Brigpol RZE.
Harapan untuk Keberlanjutan Proses Hukum
Keluarga korban dan masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta bahwa aparat kepolisian yang bersalah dapat diberikan sanksi yang setimpal. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, serta perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan.
“Saya berharap tidak ada lagi yang merasa takut atau terintimidasi ketika melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika pelaku adalah seorang aparat penegak hukum. Semua orang berhak mendapatkan perlindungan yang sama,” kata salah satu anggota keluarga korban.