Kabar Terupdate- Seorang kuli bernama Totok (32) di Gresik, Jawa Timur, tega menjual istrinya untuk melakukan layanan seks bertiga (threesome) berkali-kali. Alasan yang dilontarkan pun bikin geleng-geleng kepala.
“Sudah 5 kali (menjual istri untuk threesome) di hotel Mojokerto, Malang dan Gresik,” ujar Totok saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (5/11/2024), dilansir detikJatim.
Kuli bangunan asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo itu mengaku selama ini ia bekerja serabutan. Namun, kini pekerjaan itu tak mampu lagi ia jalani. Bapak dua anak ini kemudian berdalih dirinya mengidap penyakit paru-paru sehingga tidak kuat lagi bekerja berat.
“Saya divonis dokter sakit paru-paru sehingga tidak mampu kerja berat. Begitu kerja berat sedikit langsung drop (kesehatan menurun),” terangnya.\
Namun, sebagai kepala keluarga, Totok harus menghidupi istri dan dua anaknya. Karena itu, ia merayu korban, IN (29), supaya bersedia melayani pria hidung belang. Karena himpitan ekonomi, sang istri pun setuju dijajakan untuk melakoni seks bertiga.
“Sudah ada kesepakatan dengan istri karena keterpaksaan,” ujar Totok.
Tawarkan Istrinya Via Facebook
Totok kemudian menawarkan seks threesome bersama istrinya di Facebook. Dirinya mengaku tak mematok tarif khusus, sehingga pembayaran terjadi berdasarkan hasil negosiasi dengan calon pelanggan.
“Tarifnya tidak tentu. Yang terakhir dijanjikan Rp 1,5 juta. Ada yang Rp 350 ribu, ada Rp 450 ribu,” ungkapnya.
Selain karena ekonomi, alasan lain Totok yang bikin miris adalah dia ingin mendapatkan kepuasan dari seks bertiga. “Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, untuk biaya anak juga. Iya fantasi juga,” jelasnya.
Totok Beraksi
Totok digerebek tim dari Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia bersama istrinya melayani pria hidung belang berinisial AB di hotel Kota Mojokerto.
Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1 juta, 2 kunci hotel, 1 buku nikah Totok dengan IN, 1 sprei, 2 handuk, serta 1 ponsel. Totok pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Totok harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Kepada polisi, Totok akhirnya menyampaikan terima kasih. Sebab dengan ditangkap, ia berusaha insyaf. “Kalau bebas insyaallah saya akan dagang, jualan bakso. Mungkin ini teguran supaya saya insyaf, terima kasih kepada polisi,” tandasnya.