Kabar Terupdate- Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas U-23 dan pemain muda terbaik Liga Super Indonesia 2013, ditangkap polisi di Cianjur karena terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) dini hari di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cilaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada Rabu (30/10) malam dan langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mendapat informasi, kami amankan tersangka di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer,” ujar Tono.
Bandar
Syakir, yang terlihat lesu saat ditangkap mengenakan pakaian abu-abu dan celana pendek hitam, mengaku sudah mengedarkan obat terlarang selama dua tahun. “Dia mengaku menjual obat-obatan terlarang ini baik eceran maupun per dus. Dia adalah bandar, bukan pengedar biasa,” jelas Tono.
Penyidik mengungkapkan bahwa Syakir terjun ke dunia peredaran narkoba setelah mengalami cedera panjang yang mengakhiri karier sepakbolanya. “Setelah cedera, dia tidak lagi aktif bermain dan tak memiliki penghasilan tetap. Karena itu, ia mulai mengedarkan obat-obatan terlarang,” tambah Tono.
Pemain yang pernah memperkuat Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United ini, dikatakan meraup untung hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. “Keuntungan yang didapatkan cukup besar, karena modal yang digunakan relatif kecil, namun dijual dengan harga tinggi,” ujar Tono.
Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.