Kabar Terupdate- Terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman ini jauh lebih ringan dari keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Yurdha Arfandi dihukum mati.
JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa atas pelanggaran Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam dakwaan, Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante, anak Tamara, hingga tewas. Dia dibenamkan sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Yudha melakukan aksinya di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
DIVONIS
Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. Atas keputusan hakim tersebut, terdakwa memutuskan untuk langsung mengajukan banding.
“Satu mengadili majelis hakim menyatakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dua menjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi menjalani pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Langsung banding yang mulia,” Kata Yudha Arfandi segera.
Mendengar keputusan ini, Tamara Tyasmara merasa berat namun mencoba untuk melepaskan. Ketika ditemui usai sidang, dia mencoba tegar menanggapi apa yang diputuskan oleh majelis hakim.
Dalam pernyataannya, dia berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Juga mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh pengadilan.
“Tapi dengan hukuman apapun itu, semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante,” kata Tamara Tyasmara.
“Dengan hukuman 20 tahun, itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun,” lanjut dia.
Tamara Tyasmara meyakini kasus ini belum selesai. Pengajuan banding yang dilakukan Yudha dinilainya bisa membuka kesempatan untuk setidaknya mendapat keadilan yang dia cari.
Namun Tamara mencoba legowo. Bahwa keputusan apapun yang nanti jadi hasil akhir dari permasalahan ini, dia akan tetap merasa kehilangan Dante.
“Tapi itu belum selesai, masih ada banding (Yudha) aku masih percaya kalau Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante. Aku percaya, berpikir positif, apapun putusannya, itu yang terbaik buat aku. Apapun itu 20 tahun, hukuman mati, hukuman seumur hidup itu, semua nggak akan bisa mengembalikan Dante. Aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun. Buat aku sangat berat tapi kita terima,” pungkasnya.