Kabar Terupdate- Pria bernama Hengky (43) divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hakim menyatakan Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Sutisna dalam persidangan, Senin (4/11/2024).
Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di ruang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11). Putusan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primair yang didakwakan jaksa kepada terdakwa.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sutisna membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurutnya ada 4 hal yang memberatkan terdakwa, sementara yang meringankan tidak ada.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri, ketiga terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, keempat terdakwa berusaha menyembunyikan korban di belakang rumah,” kata hakim.
Setelah mengetuk palu atas putusan yang dibacakan, hakim mengatakan kepada terdakwa bahwa dia berhak menerima atau meminta untuk dipikirkan dahulu. Kemudian, hakim juga mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk berkoordinasi dengan terdakwa.
“Kepada penasihat hukum, silakan berkoordinasi dengan terdakwa dulu,” tambah hakim.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hengky, Vivi Bhayangkara mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan terdakwa. Dia meminta waktu untuk memikirkannya dahulu.
“Koordinasi dulu Yang Mulia, pikir-pikir dulu,” kata Vivi singkat.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa bernama Hengky (43) meminta keringanan hukuman atas tuntutan 20 tahun penjara oleh JPU. Hengky berdalih pembunuhan itu tidak direncanakan dan dia telah memberikan keterangan jujur dan sopan selama persidangan.
Pledoi Hengky dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sutrisno pada Senin (14/10). Sutrisno meminta keringanan hukuman terhadap kliennya karena terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena balok kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul korban adalah balok kayu bekas bongkaran tempat tidur yang digunakan mengganjal jendela di lantai 2.
“Ini membuktikan bahwa hal tersebut bukan direncanakan atau telah dipersiapkan sebelumnya, tapi sifatnya telah ada dan digunakan oleh terdakwa,” ujar Sutrisno.
“Dengan demikian unsur-unsur Pasal KUHAP tidak terbukti dan tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa,” sambungnya