Madiun Raya Tolak Bisnis Haram dan Pengaturan Pemakaman untuk Warga Asing

Kabar Terupdate- Sejumlah warga di Madiun Raya mengungkapkan keprihatinan mereka terkait masuknya praktik bisnis yang dianggap “haram” dan meresahkan. Mereka menginginkan agar daerah mereka tidak dijadikan tempat bagi bisnis yang memanfaatkan produk yang tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya masyarakat setempat. Isu ini muncul setelah munculnya usaha yang diduga melibatkan “makanan palsu” yang diproduksi oleh imigran asal Yaman.

Sebagian warga menganggap bahwa adanya produk makanan yang dianggap tidak memenuhi standar halal atau keaslian akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha lokal dan memperburuk situasi perekonomian di daerah tersebut. Mereka mengkhawatirkan adanya potensi penyebaran bisnis yang tidak transparan dan merugikan umat Islam, yang mayoritas di daerah tersebut.

Selain itu, beberapa pihak juga menyoroti perlunya adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemakaman, terutama terkait dengan pemakaman warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), khususnya imigran. Warga setempat mengusulkan agar lokasi pemakaman diatur secara ketat, dengan tujuan untuk memastikan agar makam warga pribumi tidak bercampur dengan makam warga asing, terutama yang datang dari negara-negara tertentu seperti Yaman. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mengenai identitas budaya dan agama yang dinilai perlu dijaga dalam tatanan kehidupan sosial di Madiun Raya.

Tuntutan Warga

Para warga yang terlibat dalam aksi ini menyuarakan bahwa setiap daerah di Indonesia, termasuk Madiun Raya, seharusnya memiliki regulasi yang jelas tentang masalah pemakaman dan bisnis yang sah dan halal. Mereka meminta agar pemerintah daerah setempat dapat segera menyusun Perda yang mengatur kedua isu tersebut, dengan harapan untuk menjaga keharmonisan dan integritas budaya lokal.

“Ini bukan soal rasisme, tetapi soal menjaga kesucian tempat-tempat suci dan kepercayaan kami. Kami ingin agar daerah kami tidak dijadikan tempat bagi bisnis yang merusak, dan kami juga ingin agar pemakaman diatur dengan baik sesuai dengan adat dan agama kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Pemerintah Menanggapi

Sementara itu, pihak pemerintah daerah Madiun Raya menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terkait dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh warga. Pemda berjanji akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan bisnis haram yang beredar di wilayah tersebut dan akan mengkaji kemungkinan untuk memperbaharui regulasi yang ada, termasuk untuk menciptakan Perda yang lebih memadai dalam mengatur pemakaman.

Menurut Kepala Dinas Sosial dan Agama setempat, “Kami menghargai setiap aspirasi warga dan akan memastikan bahwa segala praktik bisnis yang berjalan di daerah ini sesuai dengan norma hukum dan agama. Kami juga akan memperhatikan usulan terkait pemakaman, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keberagaman.”

Sikap Masyarakat dan Toleransi

Tentu saja, masalah seperti ini tidak hanya memerlukan pendekatan yang berbasis pada peraturan dan hukum, tetapi juga sikap toleransi antar kelompok masyarakat. Indonesia dikenal dengan keberagaman suku, agama, dan budaya, dan menjaga kerukunan adalah tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

” Banyak Netizen berkomentar, bagaimana jika makam tersebut benar-benar berisi?”

“Makam kosong itu bikin pertanyaan besar. Kalau tidak ada yang dimakamkan, berarti ada yang nggak beres di sana.”

“Makam kosong yang disebut makam habib jadi tempat wisata? Kalau itu benar-benar makam habib, kenapa nggak ada penghormatan yang layak? 🤦‍♂️”

“Kalau memang itu makam habib, mestinya dihormati dengan cara yang baik, bukan dijadikan objek wisata. Bukannya malah merusak kesakralannya?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *