Kabar Terupdate- Polisi menyebutkan sopir truk Rosalia Express berinisial J (36) diduga mengalami microsleep hingga menabrak mobil tim TvOne di bahu tol Pemalang, Jawa Tengah. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 3 kru TvOne itu.
“Iya, pelaku sempat berbohong. Dia mengalami microsleep,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, seperti dilansir detikJateng, Jumat (1/11/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Artanto.
Kemarin J sempat mengaku kepada polisi bahwa kecelakaan itu gegara dia berusaha menghindari mobil lain yang oleng. Dari hasil pendalaman kepolisian, ternyata kecelakaan itu gegara J mengalami microsleep atau tertidur sejenak.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan tersangka tertidur sesaat ketika mengemudi, kemudian laju truknya oleng ke kiri.
“Berdasarkan pengakuan awal dari J, yang bersangkutan akan menghindari kendaraan di depannya. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman ternyata yang bersangkutan saat di BAP (berkas acara pemeriksaan) mengaku kehilangan konsentrasi, mengalami ngantuk atau microsleep sesaat kemudian oleng ke kiri sehingga menabrak kendaraan TvOne yang sedang berhenti di bahu jalan,” ujar Sonny.