Dukun di Pasuruan Bunuh Lalu Bakar 2 Pengikutnya gegara Janji Umrah

Kabar Terupdate- Tubuh M Dhofir sekonyong-konyong lunglai lalu pingsan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pasuruan. Petugas Polres Pasuruan sejurus kemudian segera memegangi kedua lengan Dhofir dan membawanya masuk ke dalam ruangan.
Dhofir dihadirkan dalam jumpa pers itu karena menjadi tersangka sekaligus otak pembunuhan keji Sya’roni (58) warga Dusun Pejanten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan Imam Sya’roni (70) warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton.

Dhofir tidak sendirian saat jumpa pers, karena polisi juga menetapkan istrinya, Nanik Purwanti, dan kerabatnya, Zainuddin, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sya’roni. Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati Dhofir karena Sya’roni menjanjikan keberangkatan umrah yang tidak jelas.

Pada 19 Januari 2019, Zainuddin menjemput Sya’roni ke rumah Dhofir, di mana Dhofir memberikan minuman yang dicampur racun ikan. Setelah meminumnya, Sya’roni dan Imam merasakan mual dan pusing, kemudian tak sadarkan diri.

Namun rencana itu urung terjadi, karena Zainuddin dan Nanik tak berhasil mencari pikap pinjaman. Rencana Dhofir untuk menghilangkan jejak kejinya berubah. Kali ini, Dhofir dengan dibantu Nanik membungkus mayat Sya’roni dan Imam dengan terpal.

Dhofir rupanya hendak membakar dua mayat itu. Untuk hal ini, pria 59 tahun itu menyuruh Zainuddin dan Nanik membeli 5 botol bensin eceran. Sedangkan Dhofir dibantu Nanik mengikat dan membungkus dua mayat Sya’roni dan Imam dengan terpal lalu menyeretnya ke samping rumah tetangganya bernama Nurul Huda.

Sebelum membakar dua mayat korbannya, Dhofir selanjutnya menyuruh Zainuddin dan Nanik pergi dari rumah. Sesudahnya, lima botol berisi bensin itu ditumpahkan ke atas terpal berisi mayat Sya’roni dan Imam.

Saat kobaran api mulai menyala, Dhofir lantas kabur. Kobaran api yang besar itu rupanya diketahui Nurul Huda yang mengira ada kebakaran. Ia lantas berusaha memadamkan dengan air yang berasal dari tandon.

Betapa terkejutnya Nurul, karena saat api padam, terdapat dua mayat dalam kondisi terikat dan gosong. Kejadian itu lantas dilaporkan ke lurah setempat bernama Yudi Iswanto dan diteruskan ke Polsek Wonorejo.

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan dua mayat Sya’roni dan Imam selanjutnya dievakuasi ke ke Rumah Sakit Bhayangkara, Gempol, untuk diautopsi.

Tak lama, Dhofir bersama Nanik dan Zainuddin kemudian ditangkap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Selasa, 18 Juli 2019, Pengadilan Negeri Bangil kemudian menjatuhkan vonis masing-masing terhadap Zainuddin dan Nanik Purwanti dengan hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan Dhofir dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara, ini karena perannya sebagai otak pembunuhan dan eksekutor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *