Kabar Terupdate- Tatapan Hori di Pengadilan Negeri Lumajang tampak kosong setelah mendengar vonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh Muhammad Holla. Raut penyesalan terlihat jelas saat Hori menerima putusan hakim dengan nada pasrah, menyesali bahwa Holla adalah korban salah sasaran. Pembunuhan terjadi pada 11 Juni 2019 saat Hori melihat Holla berboncengan motor dengan Holiq Sambudi di Dusun Argomulyo.
Melihat motor yang melintas itu, Hori langsung mengeluarkan celurit dan tanpa basa basi menyabetkannya ke tubuh Holla yang saat itu tengah dibonceng Holiq. Dua sabetan celurit Hori ke punggung langsung membuat tubuh Holla ambruk bersimbah darah.
Namun aksi brutal yang baru saja dilakukannya membuat Hori terkejut. Sebab orang yang baru saja dibacok ternyata salah orang. Hori pun langsung membuang celuritnya dan berupaya menolong Holla bersama warga lain.
Nahas, setelah dilarikan ke rumah sakit dr Haryoto, nyawa Holla tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Hori yang ketakutan kemudian langsung kabur menuju rumah Kades Jenggrong bernama Djawas. Tak butuh lama, polisi langsung membekuknya.
Di hadapan penyidik, Hori mengaku bahwa ia salah sasaran dalam niatnya membunuh, seharusnya Hartono, bukan Holla. Hori merencanakan pembunuhan karena memiliki utang Rp 250 juta kepada Hartono, yang dijadikan jaminan dengan menyerahkan istrinya, Lasmiati. Setelah setahun, Hori berusaha ‘menebus’ istrinya dengan menawarkan tanah, tetapi Hartono menolak dan tetap meminta uang tunai. Selama bersama Hartono, Lasmiati dinikahi secara siri dan jatuh hati padanya karena kebaikannya, meskipun Hori sering melakukan KDRT.
Hal inilah yang membuat Hori sakit hati kepada Hartono dan merencanakan untuk membunuhnya. Hori pun kemudian hendak datang ke rumah Hartono yang berada di Desa Sombo.
Apes, bukannya Hartono, ia malah membunuh Holla yang ia temui di jalan desa. Ia menyangka Holla yang dilihatnya dari belakang sebagai Hartono.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengungkapkan bahwa Hori berencana membunuh Hartono karena memiliki utang Rp 250 juta yang dijadikan jaminan dengan istrinya. Utang itu berasal dari tawaran bisnis tambak udang, di mana Hartono menyerahkan Rp 250 juta dengan janji Hori akan mengirimkan Rp 5 juta per bulan. Namun, Hori tidak pernah mengirimkan uang tersebut karena telah menghabiskan modal untuk berjudi.
Akibat perbuatannya, Hori dijerat Pasal pembunuhan berencana dan penipuan, dan pada 5 November 2019, hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun. Hakim ketua, Maslikan, menyatakan bahwa Hori terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.