Kabar Terupdate- Seorang anak berusia 7 tahun di Sidoarjo jadi korban pemerkosaan hingga enam kali. Pelakunya tak lain, pacar ibu korban sendiri.
Pelaku bernama Very (43), warga Waru Sidoarjo. Karyawan swasta itu kini telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan korban dan keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan terbongkarnya kasus itu setelah korban buka suara ke tantenya.
“Pada saat itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Fahmi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).
Karena hal ini, korban dan tantenya kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Dari laporan dan bukti-bukti yang telah ada, pelaku kemudian ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024.
“Pelaku merupakan pacar ibu korban dan tinggal satu kos dengan ibu korban dan korban,” terang Fahmi.
Fahmi menambahkan pelaku diketahui memperkosa korban hingga enam kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada sekitar bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024. Sedangkan lokasi pemerkosaan terjadi di rumah kos ibu korban.
Dari pemeriksaan setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif pelaku memperkosa karena dorongan nafsu bejatnya.
“Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” imbuh Fahmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan pidana 15 tahun penjara,” tandas Fahmi.