Kisah Mahasiswa di Surabaya Gemar Open BO Berujung Bunuh Terapis

Kabar Terupdate- Siang itu, M Yusron Virlangga alias Yosi tengah berada sebuah warnet. Mahasiswa semester 2 itu bukan tengah mencari bahan tugas kuliah, namun mencari informasi open booking online (BO) jasa pijat atau terapis panggilan plus-plus.
Sekian waktu berselancar, remaja 18 tahun itu menemukan sebuah situs yang menawarkan promo pijat. Di situs tersebut juga, Yosi mendapatkan nomor telepon terapis yang bisa dihubungi atau dibooking setiap saat.

Yosi yang tertarik lalu menghubungi salah satu nomor yang terpampang. Tak lama, mahasiswa Fakultas Teknik sebuah kampus di Surabaya itu lalu dihubungi balik oleh terapis bernama panggilan Monic (33).

Keduanya lalu bersepakat untuk bertemu pada Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan SPBU Citraland Lidah Kulon, Surabaya. Di tempat itu, Yosi lalu menjemput Monic dan mengajak ke rumah kontrakannya di Jalan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya.

Yosi tinggal di rumah bersama ibunya dan adiknya, tetapi mereka sedang keluar kota, sehingga rumah sepi. Yosi mengundang Monic untuk pijat dan sepakat membayar Rp 950 ribu untuk 1,5 jam. Setelah 40 menit, Monic meminta uang tips Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, yang membuat Yosi keberatan. Saat Yosi menarik kembali uangnya, Monic menyundutkan korek api ke tangan Yosi, menyebabkan kesakitan. Monic kemudian berteriak meminta uang jasanya.

Khawatir membuat kegaduhan, Yosi lalu menarik dan membekap mulut Monic. Namun suara Monic malah semakin keras. Tanpa pikir panjang, Yosi lalu membanting tubuh Monic ke lantai dan memintanya untuk diam.

Monic yang mendapat kekerasan selanjutnya berteriak minta tolong. Yosi yang panik akhirnya mengambil pisau yang kemudian ditusukkan ke leher hingga empat kali. Monic pun lemas bersimbah darah dan tewas.

Yosi sempat membakar mayat Monic dengan kompor listrik, namun saat api baru membakar kaki, Yosi mengurungkan niatnya membakar Monic. Ia merasa iba dan khawatir api malah merembet dan membakar rumah.

Karena hal ini, Yosi kemudian memasukkan mayat Monic ke dalam kardus besar lemari es. Di sana Monic disembunyikan sementara. Tak lama, Yosi kemudian didatangi seorang pria yang mengaku sebagai pacar Monic. Ia mengaku kehilangan Monic.

Pria itu tahu alamat rumah Yosi karena sebelumnya Monic memberitahu dapat order di rumah yang disebut. Namun Yosi dengan tenang menjawab bahwa setelah memijat Monic sudah pergi dijemput temannya.

Pacar Monic itu pun kembali dengan tangan kosong. Kasus kehilangan orang ini kemudian dilaporkan polisi dan diselidiki. Hasilnya, polisi menemukan mayat Monic berada dalam kardus di rumah Yosi.

Penemuan mayat Monic membuat geger warga, sementara Yosi melarikan diri. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Ngoro, Mojokerto, dalam waktu kurang dari 24 jam berkat informasi dari keluarganya. Selain Yosi, polisi mengamankan barang bukti seperti pisau, uang, alat kontrasepsi, dan kardus berisi bercak darah. Dalam jumpa pers, Yosi mengakui perbuatannya, menyatakan tidak berniat membunuh, dan mengaku melakukan open BO dengan uang SPP kuliah. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *