Kabar Terupdate“Berita mengenai pengawalan penanaman tebu ilegal oleh PTPN I tanpa izin telah menjadi viral, terutama setelah tindakan 10 anggota Brimob yang dikerahkan untuk mengawasi aktivitas tersebut. Para petani Polongbangkeng di Kabupaten Takalar melakukan protes keras terhadap tindakan PTPN I yang masih melakukan pengelolaan lahan meskipun Hak Guna Usaha (HGU) mereka telah berakhir sejak 9 Juli 2024. Hingga saat ini, PTPN I belum memperpanjang izin HGU-nya, tetapi aktivitas pengelolaan tebu tetap berjalan di lahan-lahan yang seharusnya sudah tidak dapat mereka kelola.
10 anggota brimob melakukan Pengawalan terhadap penanaman dan perawatan tebu ilegal oleh PTPN yg sudah hbs ijinnya
— Never (@neVerAl0nely) October 23, 2024
Para petani polongbangkeng melakukan protes atas aksi Ini
Perlu diketahui bahwa sejak 9 Juli 2024 lalu, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I telah berakhir dan belum… pic.twitter.com/TmO46bgXXc
Kronologi Kejadian
Protes yang dilakukan oleh para petani tersebut menandakan ketidakpuasan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat lokal. Mereka merasa dirugikan karena PTPN I terus beroperasi di lahan yang merupakan milik mereka, dan hal ini semakin diperparah oleh kehadiran aparat keamanan yang seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan sebaliknya. Petani Polongbangkeng menilai bahwa tindakan PTPN I tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka yang bergantung pada lahan tersebut.
Aktivitas pengolahan tebu yang dilakukan oleh PTPN I telah memicu konflik antara perusahaan dan petani lokal, yang mengakibatkan ketegangan di masyarakat. Keberadaan anggota Brimob dalam pengawalan ini dianggap oleh petani sebagai bentuk intimidasi, di mana seharusnya aparat keamanan hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat. Protes yang berlangsung semakin meningkat, dengan petani berbondong-bondong mendatangi lokasi pengolahan tebu untuk menyuarakan aspirasi mereka dan menuntut agar PTPN I menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Pihak PTPN I, di sisi lain, berkilah bahwa mereka masih memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut sampai ada keputusan hukum yang jelas mengenai perpanjangan HGU. Namun, pernyataan ini tidak meredakan kemarahan para petani yang merasa hak mereka diabaikan. Mereka mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti masalah ini dan mengambil tindakan tegas terhadap PTPN I yang beroperasi tanpa izin.
Kondisi ini mencerminkan masalah yang lebih luas mengenai pengelolaan lahan dan hak atas tanah di Indonesia, di mana sering kali konflik antara perusahaan besar dan petani kecil terjadi. Situasi ini mengharuskan adanya penyelesaian yang adil dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertanian mereka dengan aman dan sejahtera. Pengawalan oleh Brimob hanya menambah ketegangan dan memperpanjang ketidakpastian di kalangan petani, yang berharap agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati.