Kabar Terupdate- Supiani (46) menghabisi nyawa suaminya, Tomo (60) menggunakan kayu penumbuk kopi saat korban tengah terlelap. Pembunuhan ini dipicu sakit hati akan dicerikan.
Aksi pembunuhan yang terjadi Selasa (22/10) sekitar pukul 23.00 WIB ini sempat menggegerkan warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Diketahui, Tomo merupakan warga Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Supiani yang berstatus istri siri mengaku sakit hati dengan suaminya. Sebab, korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hendak menceraikannya.
“Mau balik sama istri pertama, saya mau dicerai, dan saya katanya diguna-guna, suami bilang meski kamu cari orang pintar sampai ke Madura, nggak mungkin bisa,” kata Supiani sembari menirukan perkataan korban, Rabu (23/10/2024).
Supiani mengaku jengkel dengan Tomo. Apalagi, selama ini Tomo tak memberinya nafkah batin.”Maka dari itu saya takut, suami saya bunuh di kamar, jengkel saya mulai dulu nggak pernah kumpul,” ujar Supiani.
Sementara itu, Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan mengatakan anggota Polsek Kuripan dan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo langsung menuju lokasi kejadian usai mendapat laporan warga dan perangkat desa setempat. Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi termasuk pelaku.
Ia pun membeberkan motif Supiani nekat membunuh sang suami.”Sebelumnya korban sering aniaya istri (pelaku), bahkan pelaku sempat mengancam korban jika kamu terus melakukan penganiayaan, maka saya akan membalas,” kata Hartawan. Rabu (23/10/2024).
“Status pelaku merupakan istri siri, dan korban pernah ngomong kalau mau kembali ke istri pertamanya, ini menyebabkan pelaku cemburu dan sakit hati,” imbuhnya.
Pelaku sempat mengatakan, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Lalu muncul niat pelaku menghabisi korban yang sedang tidur.
“Sebelum peristiwa pembunuhan, antara pelaku dan korban cekcok, sehingga pada saat korban tidur pulas di kamarnya dengan posisi miring ke kiri, oleh pelaku langsung dianiaya, dan korban dipukul di bagian wajahnya pakai alu atau kayu penumbuk kopi 1 kali,” bebernya.
“Korban sempat melakukan perlawanan, dan kembali dipukul pakai alat yang sama oleh pelaku sebanyak 1 kali, dan akhirnya korban meninggal dunia,”
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam Pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.