Kabar Terupdate- Nasib tragis dialami perempuan berinisial RA (28) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia meregang nyawa di tangan kekasihnya, Muhammad Adhi Nugroho, karena cemburu.
“Jadi motifnya cemburu,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di kantornya Selasa (22/10/2024)
Pembunuhan terjadi pada Kamis (17/10/2024). Adhi membuntuti kekasihanya itu yZ ang bekerja sebagai pegawai alih daya atau outsourcing di bagian call center salah satu bank swasta.
Saat itu, RA diantar pulang kerja oleh seorang laki-laki. Setelah laki-laki itu pergi dari kos RA di daerah Peterongan Timur, sekitar Jumat (18/10/2024) pukul 00.00 WIB, Adhi naik pagar dan langsung menuju balkon lantai dua dan menuju kamar korban.
“Saya ketuk, dia tanya siapa, saya tidak jawab. Dia terus matikan lampu dan buka pintu, saya tusuk perutnya (pakai sangkur),” kata Adhi yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah klinik kecantikan itu.
Adhi dan RA sempat saling dorong. Ia lalu kalap dan menusuk area dada kekasihnya.
“Dia pingsan, lalu saya tusuk lagi di pinggul satu kali,” imbuhnya.
RA meninggal dengan 15 tusukan. Tusukan di bagian dada menembus organ dalam bahkan merusak tulang iga korban.
Adhi sempat kabur ke Jakarta dan tidur di beberapa masjid. Kemudian dia kembali ke rumah kakaknya di Banyumanik, Kota Semarang.
Menurut Adhi, selama satu tahun berpacaran, korban beberapa kali pergi atau diantar teman laki-lakinya. Hal itu membuat cemburu, tapi korban tidak mau dikekang. Dia makin cemburu setelah tahu status media sosial korban tidak bisa dilihat oleh pelaku lewat akunnya.
“Iya cemburu. Saya pernah tanya ke dia, tapi katanya ‘jangan terlalu kekang aku, aku butuh relasi teman cowok dan cewek,” ujarnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan Adhi ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Banyumanik Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Ditangkap tadi pagi. Sempat kabur ke Jakarta. Saya ditangkap tadi sekitar jam 04.00 WIB di rumah kakaknya di Banyumanik ” kata Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Selasa.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau sangkur dan sarungnya, motor yang digunakan pelaku, sandal, helm, dan pakaian korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman pidana 20 tahun hingga hukuman mati.