Keji Residivis di Ngawi Habisi Janda yang Dikenal dari Aplikasi Online

Kabar Terupdate- Pagi baru saja beranjak di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi. Namun warga sudah ramai berkumpul di kebun jagung milik Perhutani karena adanya penemuan mayat seorang perempuan.
Mayat pertama kali ditemukan warga setempat yang sedang mencari rumput di lokasi. Penemuan mayat pada Senin, 23 Desember 2019 tersebut kemudian dilaporkan ke petugas dan membuat geger desa.

Saat ditemukan, mayat dalam keadaan telanjang dengan posisi telentang. Sejumlah luka juga ditemukan di bagian kepala dan leher bekas cekikan.

Tak lama sejumlah polisi tiba di lokasi dan melakukan olah TKP. Tak jauh dari lokasi, polisi menemukan celana, tas dan sepatu yang diduga milik korban.

Mayat perempuan itu selanjutnya dievakuasi ke ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi. Tak lama berselang, polisi mengungkap identitas mayat bernama Bella Diar Ulul Azmi (24) warga Desa Ngale, Paron, Ngawi.

Bella diketahui selama ini merupakan janda yang baru saja bercerai dengan suaminya selama setahun terakhir. Sehari-hari, perempuan 24 tahun itu tinggal bersama ibunya.

Sebelum ditemukan menjadi mayat, pada sore sehari sebelumnya Bella diketahui pamit keluar dengan mengendarai motor. Ia mengaku ke ibunya hendak berkumpul dan makan-makan dengan teman-temannya.

Polisi yang menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan selanjutnya melakukan penyelidikan, sejumlah saksi kemudian diperiksa.

Hasilnya, empat hari kemudian, polisi menangkap seorang residivis curanmor bernama M Iqbal Maulana warga Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu. Pria 19 tahun ditangkap petugas gabungan di Sidoarjo.

Petugas terpaksa menembak kedua kaki Iqbal karena berusaha kabur saat ditangkap. Dengan menggunakan kursi roda, Iqbal kemudian dikeler ke Mapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi saat itu, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan Iqbal dan Bella pertama kali berkenalan melalui aplikasi grup obrolan. Dari sana keduanya lalu intens berkomunikasi.

“Jadi pelaku ini baru saling mengenal sebulan lalu melalui aplikasi percakapan online, Hello Yo. Motif pelaku membunuh hanya ingin merampas harta benda korban,” ujar Dicky.

Pembunuhan berawal saat Iqbal menelepon Bella untuk janjian bertemu dan mengajak jalan-jalan. Ajakan Iqbal ini kemudian disetujui Bella.

Mereka kemudian janjian di sebuah warung di pinggir jalan Raya Ngawi-Solo masuk Desa Banjarejo. Dari sana, Iqbal lalu mengambil kemudi motor Bella dan menuju alun-alun Ngawi.

Iqbal yang tergiur hendak menguasai motor korban lalu mengajak Bella melintasi jalur hutan Perhutani. Bell saat itu keberatan karena pilihan jalur Iqbal.

Keduanya lantas adu mulut. Motor yang dikendarai Iqbal lalu diarahkan ke kawasan ladang jagung. Di sana Iqbal lalu memukul Bella yang melawan karena motor diarahkan ke kebun jagung.

Perlawanan Bella membuat keduanya terjatuh dari motor. Iqbal yang semakin kalap selanjutnya memukuli Bella bertubi-tubi. Untuk memastikan telah tewas, Iqbal lalu mencekik Bella.

Puas menghabisi Bella, Iqbal berusaha menghilangkan jejak dengan melucuti pakaian Bella. Ini dilakukan seolah-olah Bella menjadi korban pemerkosaan. Setelahnya, Iqbal lalu kabur pulang dengan membawa motor dan ponsel milik Bella.

Iqbal lantas ke Sidoarjo. Di sana, ia menjual ponsel dan motor Honda BeAt nopol AE 3156 JD milik Bella. Iqbal menjual barang-barang Bella itu kepada penadah bernama Miskano warga Krian seharga Rp 4,5 juta.

Dari sana juga, Iqbal kemudian ditangkap oleh petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polres Sidoarjo dan Polres Ngawi. Selanjutnya Iqbal dikeler dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rabu, 13 Mei 2020, majelis hakim Pengadilan Ngawi menjatuhkan vonis terhadap Iqbal dengan 18 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa M Iqbal Maulana bin Paniran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana, sebagaimana dalam dakwaaan kesatu primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Iqbal Maulana Bin Paniran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim ketua Erianto Siagian membacakan amar putusannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *