Kabar Terupdate- Kecelakaan maut terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang pemotor tewas usai menabrak truk yang terparkir di Jalan Nasional Wates-Purworejo, Minggu (20/10) malam.
Korban tewas bernama Bernad Setiawan (31) warga Sragen, Jawa Tengah. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat sesaat setelah sepeda motor Vario AD 4930 DJE yang dikendarainya menabrak truk terparkir di tepi jalan.
“Korban dinyatakan meninggal di lokasi dengan luka-luka parah pada sekujur tubuhnya,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (21/10/2024).
Tanto menerangkan insiden maut ini terjadi di Jalan Wates-Purworejo, tepatnya di timur Jembatan Timbang, Wates, Kulon Progo, Minggu (22/10) malam. Peristiwa bermula saat korban sedang dalam perjalanan dari arah Wates ke Purworejo atau Timur ke Barat.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 22.10 WIB, korban yang diduga melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dikagetkan dengan adanya truk terparkir di badan jalan sebelah kiri. Jarak yang terlalu dekat berakibat korban menabrak badan truk.
“Motor yang melaju dari timur ke barat ini tiba-tiba menabrak truk Hino bernomor polisi B 9241 BYZ yang saat kejadian sedang berhenti di badan jalan sisi kiri dalam keadaan mesin masih hidup dan stop lamp menyala,” terangnya.
Tanto mengatakan kerasnya benturan mengakibatkan korban tewas seketika. Motor yang dikendarai korban juga ringsek parah hingga tak berbentuk.
“Sedangkan kerusakan pada truk hanya pada bagian stop lamp-nya saja,” ujarnya.
Tanto mengatakan penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan pihaknya. Sopir truk bernama Suryadi (24) asal Pandeglang, Banten, telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Terkait dengan penyebab masih dalam proses observasi oleh tim kami,” ucapnya.
Atas insiden ini, Tanto mengimbau seluruh pengendara untuk berhati-hati saat melintas di jalan nasional wilayah Kulon Progo. Tanto juga meminta kepada setiap sopir truk yang hendak berhenti untuk memarkirkan kendaraannya di rest area atau tempat lain di luar badan jalan.
“Imbauan kepada pengguna jalan apabila memarkirkan kendaraan untuk beristirahat di rest area yang telah disediakan. Apabila berhenti karena keadaan darurat, saat parkir harus dilengkapi tanda-tanda keamanan supaya tidak terjadi peristiwa serupa,” ucapnya.