Kabar Terupdate- Sepandai-pandainya menutupi mayat, baunya tetap tercium juga. Pepatah itu tepat untuk menggambarkan kejahatan Emil Budi Santoso, pembunuh yang mayat korbannya disimpan dalam tabung besi bekas selama dua bulan.
Kasus pembunuhan itu terungkap. Setelah warga di Jalan Kapas Krampung berhari-hari mencium bau mayat dari rumah nomor 210. Informasi itu lantas dilaporkan ke polisi.
Hari itu juga, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi. Namun kedatangan petugas sempat ditolak oleh tuan rumah, Emil Budi Santoso. Saat didesak, Emil akhirnya mengizinkan.
Di dalam rumah polisi lantas mencurigai sumber bau dari sebuah tabung besi berdiameter 43 cm dan tinggi 173 cm. Lagi-lagi saat didesak, Emil berkelit. Terdesak, pria tiga anak itu mengakui tabung berisi mayat.
Meski begitu, bukan hal mudah mengeluarkan mayat dari dalam tabung besi. Sebab polisi harus membuka tabung besi dahulu. Saat dikeluarkan, kondisi mayat dalam keadaan dilapisi 14 lapis plastik dan membusuk. Mayat perempuan tersebut adalah Eka Indah Jayanti warga Dusun Krajan, Kelurahan Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobokan, Jawa Tengah. Korban tak lain merupakan istri simpanan Emil.
Emil lantas ditangkap. Di hadapan polisi, ia mengakui membunuh Eka lantaran cemburu. Eka tewas dihantam Emil dengan batangan besi sebanyak 9 kali di kepalanya.
Emil dan Eka pertama kali bertemu di sebuah apotek di Yogyakarta pada 2007. Pengusaha ekspedisi dan pegawai toko obat ini kemudian menjalin asmara, meskipun Emil telah beranak istri. Singkatnya, Eka kemudian datang ke Surabaya karena hamil. Ia mau meminta tanggung jawab Emil. Di Surabaya, Eka tinggal berpindah-pindah.
Dari kos, hotel ke hotel bahkan sempat tidur di dalam mobil yang diparkir di SPBU dan minimarket. Semua itu dijalani Eka. Hingga akhirnya, ia diizinkan tinggal di rumah Emil dengan dalih sebagai pembantu rumah tangga.
Tapi justru petaka itu datang di sana. Sore pukul 15.30 WIB, Emil dan Eka bertengkar karena dituding punya pria idaman lain di Kota Gudeg. Namun Eka mengelak, Emil lantas emosi dan mengambil potongan pipa besi lalu dihantamkan ke kepala eka 9 kali hingga tewas. Panik, Eka sempat dimandikan dan jasadnya disimpan di kamar lantai 3. Namun setelah tiga hari, jasad mulai mengeluarkan bau. Emil terbersit memutilasi untuk menghilangkan jejak. Tapi rupanya ia tak tega.
Pernah juga Emil berpikir ingin mengubur di halaman taman rumah namun juga urung dilakukan. Ia kemudian mempunyai gagasan menyembunyikan mayat Eka di dalam tabung besi. Untuk mewujudkan gagasannya, ia lantas pergi ke Ngagel membeli tabung besi tiang reklame seharga Rp 800 ribu. Tak cukup, ia juga membeli peralatan las serta belajar singkat mengelas kepada tetangganya.
Tabung pesanan Emil akhirnya tiba di rumah, mayat Eka kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan ke tabung lalu dilas. Tabung kemudian ditaruh di garasi. Meski begitu, bau mayat rupanya masih keluar dan menyebar ke mana-mana.
Tetangga yang sempat diminta mengajari las lantas memberitahu warga, bahwa bau tersebut datang dari rumah Emil. Dari sini lah kejahatan Emil mulai terbongkar. Setelah kurang lebih sebulan disimpan, sebenarnya Emil berencana mengirim tabung berisi mayat Eka ke Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) Di sana ia ingin menguburkan mayat Eka. Namun belum sempat dikirim, kejahatannya terbongkar dan ia tertangkap.
Pada 26 November 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Vonis yang diterima Emil ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun pidana penjara.