Guru Tari di Kediri Dimutilasi Pasangan Gay Usai Bercinta

Kabar Terupdate- Polisi mengumumkan telah berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan Budi. Kedua pelaku yakni Aris Sugianto dan Azis Prakoso warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Blitar.

Aris diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi goreng. Ia bisanya berjualan bersama Azis Prakoso di warung yang berada di Desa Sambi, Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kaki Aris.

Kasus mutilasi Budi pun terungkap. Di hadapan penyidik, keduanya mengaku semua perbuatan kejinya. Sedangkan motifnya tak lain karena asmara sejenis antara Budi dan Aris.

Budi dan Aris diketahui berkenalan melalui aplikasi media sosial Hornet. Aplikasi ini biasanya digunakan para gay untuk saling berinteraksi dan berkenalan. Dari perkenalan ini, Aris dan Budi kemudian menjalin asmara dan bertemu dan berhubungan badan. Seusai melakukan hubungan badan, biasanya Aris selalu memberi uang Rp 100 ribu kepada Budi.

Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Aris berawal dari keinginan Aris untuk bertemu dan melakukan hubungan badan sejenis dengan Budi. Namun saat itu, Aris mengaku belum punya uang untuk membayar Budi.

Meski begitu, Aris kemudian tetap menyuruh Budi untuk datang ke warungnya dan melakukan hubungan badan pada Selasa, 2 April 2019. Budi kemudian datang ke warung di warung nasi goreng milik Aris sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya selanjutnya melakukan hubungan badan sejenis di dalam kamar. Sedangkan warung nasi goreng dititipkan Aris untuk dijaga Azis Prakoso. Selesai melakukan hubungan badan, Budi selanjutnya menagih uang Rp 100 ribu.

Namun saat itu, Aris mengulur-ngulur sehingga membuat Budi menunggu sekitar 10 menit. Budi selanjutnya pamit pulang dan meminta lagi uang Rp 100 ribu tapi tetap tak diberi Aris karena memang sedang tak mempunyai uang.

Budi pun naik pitam dan memaki-maki Aris. Melihat hal ini, Azis Prakoso mencoba menenangkan Budi yang dianggap bikin gaduh karena waktu sudah malam. Namun Budi malah balik memarahi dan menyuruh tak ikut campur urusannya. “Iki bukan urusanmu, awakmu gak ngerti,” kata Budi yang dilanjutkan dengan menampar pipi Azis.

Tak terima ditampar, Azis selanjutnya membalas menampar Budi hingga mengakibatkan ia hampir terjatuh. Tamparan ini semakin membuat Budi kalap, ia selanjutnya mengambil sebuah bendo yang kebetulan berada di atas kursi kayu tepat di sampingnya.

Bendo itu selanjutnya dilayangkan ke tubuh Azis namun dapat dihindari. Sebaliknya, senjata dapat direbut dan dilayangkan ke leher Budi dua kali. Serangan ini membuat Budi berteriak minta tolong.

Aris yang datang bukan menolong malah memegangi kedua tangan Budi kemudian Azis melanjutkan membacok leher korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak mayat Budi, keduanya lalu melepas pakaian dan memasukkan mayat ke dalam koper.

Namun saat itu, tubuh Budi tak muat sehingga Azis dan Aris memotong kepala Budi secara bergantian sehingga baru tubuhnya bisa dimasukkan ke dalam koper. Sedangkan potongan kepalanya dibungkus kresek dan dimasukkan ke dalam kardus bekas mi instan.

Koper berisi potongan tubuh Budi selanjutnya dinaikkan ke motor. Sesampai di sebuah jembatan, Aris selanjutnya membuang kepala Budi. Sedangkan koper berisi tubuh Budi dibuang dari atas tanggul di sekitar Jembatan Karanggondang.

Potongan tubuh ini kemudian ditemukan keesokan harinya dan polisi selanjutnya menangkap Azis dan Aris. Keduanya pun mengakui semua pembunuhan keji bermotif asmara sejenis antara Budi dan Aris. Atas perbuatannya, keduanya kemudian menjadi pesakitan di pengadilan.

Senin, 4 November 2019, Azis dan Aris selanjutnya dijatuhi vonis pidana selama 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Kabupaten Kediri. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.

Menyatakan terdakwa 1 Azis Prakoso dan terdakwa 2 Aris Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun,” kata hakim ketua Tomy Marwanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *