Kabar Terupdate- Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Kebakaran ini juga menghancurkan puluhan rumah di kawasan Tenggarong.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Jodi Rahman mengatakan, pelaku berinisial RC (24) seorang relawan damkar dan pengurus siskamling. Dia telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.
Penangkapan RC dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan kebakaran di Jalan Ulu Kedang Pahu, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggaring Kabupaten Kutai Kertangegara, Kalimantan Timur, Rabu (9/10/2024) pukul 19.30 WITA.
Selain itu, pelaku juga bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di Jalan Kita Jua, Gunung Belah pada 5 September 2024 yang mengakibatkan 21 rumah hangus terbakar. Kebakaran ini menewaskan Davi Nur Hidayat (18) mahasiswa baru Unikarta.
Motif di balik aksi pembakaran ini terungkap sebagai bentuk kekesalan RC terhadap pemilik rumah yang kosong dan tanpa penerangan. Dia mengaku ingin memberikan ‘peringatan’ dengan cara membakar rumah-rumah tersebut.
“Pelaku ini sudah melakukan aksi pembakaran hingga lima kali. Salah satu kejadian menyebabkan seorang mahasiswa meninggal terjebak dan terbakar di kos,” ujar AKP Jodi Rahman didampingi Kasi Humas Iptu Maryono, Kanit Pidum Reskrim Ipda Rastra Elfra Mokad, dan Kanit Opsnal Reskrim Ipda Firmansyah Alvian, Jumat (11/10/2024).
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api gas, handphone, celana panjang lapangan, jaket bomber dan papan kayu yang terbakar. Pelaku mengaku merasa terganggu dengan rumah-rumah yang kosong dan gelap yang menurutnya tidak memperhatikan keamanan lingkungan.\
“Saya sering kali menegur warga, namun tak dihiraukan. Akhirnya, saya beri teguran dengan cara membakar rumah warga,” ujar pelaku RC.
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP jo. Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.