Kabar Terupdate- Polisi menangkap perempuan muda berinisial A alias L atas kasus pencurian sepeda motor. Perempuan tersebut dilaporkan ke polisi karena mencuri motor milik pria berinisial R.
Kasus ini bermula saat A dan R berkenalan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (Jakpus), saat menonton konser musik pada Sabtu (5/10/2024). Pelaku dan korban saat itu turut hadir dalam acara Pesta Rakyat yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-79 TNI.
“Waktu itu keduanya menonton penampilan band salah satu pengisi acara tersebut hingga acara perayaan HUT TNI itu selesai,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, dilansir Antara, Jumat (18/10).
Selesai nonton konser di Monas, sejoli itu lalu bersepakat untuk kencan semalam di salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
“Setelah berkenalan dan menonton bersama selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk check in di Hotel Cibitung Indah, Kecamatan Cibitung,” kata dia.
Tersangka A membawa kabur motor saat R tertidur pulas di hotel sejak sekitar pukul 23.00 WIB. Dia juga membawa kabur barang berharga korban lainnya.
“Pelaku mengambil satu sepeda motor, kemudian satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 500 ribu milik korban,” kata Kompol Gurnald.
Keesokan harinya, R terkaget ketika bangun tidur. Dia menyadari barang-barang berharganya sudah menghilang bersamaan dengan tak adanya wanita yang berkencan dengannya.
“Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya sudah hilang. Korban membuat laporan kepolisian dan berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim melakukan pencarian pelaku,” ucapnya.
Polisi menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan korban dan mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Polisi lalu mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian lantas menyergap dan mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi A-4645-XGC.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan,” kata dia.
Tersangka A saat ini ditahan di Rutan Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain.
Pelaku A alias L ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.