Kabar Terupdate- Mantan Kepala Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang diduga menggadaikan sertifikat tanah milik warganya. Akibatnya, warga bernama Sukma Wijaya memiliki utang sebesar Rp 250 juta ke rentenir.
“Kemarin ada rentenir datang ke rumah, nagih uang ke saya Rp 250 juta,” kata Sukma saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Sukma tidak mengetahui dirinya memiliki utang ke rentenir. Namun menurutnya, utang ini berasal dari sertifikat tanah yang dibuat 2018, diduga telah digadaikan atau dijadikan jaminan peminjaman uang oleh mantan kepala desa.
“Kita nggak tau, waktu itu bikin sertifikat, yang lain mah pada dibagikan, punya saya mah kirain belum beres, di desa nggak ada informasi, sampai 2024 baru ketahuan karena ada yang nagih ke rumah,” katanya.
Sukma mengatakan sertifikat tanah rumah milik orang tuanya itu, digadaikan sebagai jaminan untuk pinjam uang. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mantan kepala desa.
“Digadaikan pakai pinjam uang, kalau mantan kepala desa lancar pembayaran kita nggak tau sertifikat digadaikan, berhubungan dia nunggak yang ditanyakan atas nama pemilik sertifikat, datanglah ke rumah dari rentenir nagih ke kita, kita kaget,” tambahnya.
Sukma kemudian meminta keterangan dari mantan kepala desa terkait kebenaran persoalan itu. Ia mengatakan mantan kepala desa itu mengakui telah menggadaikan sertifikat tanah.
“Mantan kepala desa mengakui, katanya dia gelap mata, sama cariknya (sekdes) sendiri mengakui,” ucapnya.
Sukma sendiri sudah meminta agar sertifikatnya bisa ditebus. Namun menurutnya, sampai saat ini belum ada itikad baik yang ditunjukkan.
“Janji-janji melulu, kita sudah bosen ke rumah dia mah, kaya kita yang ngemis, bukanya dia yang salah,” katanya.
Dalam persoalan ini, Sukma belum melakukan upaya hukum. “Belum” katanya.
Respons Pihak Desa Kubangkondang
Sekretaris Desa Kubangkondang, Aris Munandar, buka suara mengenai hal ini. Aris mengatakan pihak mantan kepala desa dan pemilik sertifikat tanah sudah pernah melakukan mediasi, namun masih buntu.
“Nah kalau untuk itikad baiknya sempat beberapa kali, cuman hasilnya nggak ada, nggak dapat pinjaman, (mantan kades) sempat mau jual tanah juga pas sudah dipertemukan, intinya nggak dapat uangnya” kata Aris saat dihubungi.
Aris tidak mengetahui duduk perkara masalah tersebut. Ia mengaku baru mengetahui masalah tersebut setelah pemilik sertifikat tanah ditagih rentenir.
“Kalau terkait itu saya kurang tau, tapi katanya yang punya sertifikat nggak tau kalau sertifikat miliknya jadi jaminan,” kata Aris.