Kabar Terupdate- Keji benar penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok, Jawa Barat. Ia menganiaya dengan mencubit hingga menendang kepala balita.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan yang diselenggarakan pada Rabu (16/10/2024). Meita didakwa melakukan penganiayaan terhadap balita.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Kronologi
Dalam surat dakwaan, pada Senin (10/6) pukul 07.99 WIB, Mirza Farhan mengantarkan anaknya, MK (2), ke Wensen School Indonesia, Depok. MK kemudian diterima oleh saksi Anti.
“Kemudian sekitar jam 09.02 WIB, Terdakwa saat itu sedang berada di Aula Wensen School Indonesia melihat CCTV dari handphone,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jurnalis mengambil gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). Daycare Wensen School Indonesia milik pelaku penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 8 bulan, Meita Irianty telah disegel polisi dan tersangka yang dikenal sebagai influencer parenting itu juga telah ditahan.
“Terdakwa mendatangi anak MK dan langsung memukul pantat kiri anak MK menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. Kemudian mencubit lengan kiri anak MK dan dilanjutkan memukul kembali pantat kiri anak MK sebanyak 1 kali. Lalu mencubit kembali pantat anak MK menggunakan tangan kanan Terdakwa,” tuturnya.
Meita kemudian mendorong badan MK menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk. Kemudian memukul pantat MK menggunakan tangan kanan.
“Lalu menendang kaki kanan anak MK sebanyak 3 kali menggunakan kaki kiri, dan memukul pantat kanan anak MK sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan Terdakwa,” jelasnya.
Meita melihat MK menyeret bayi lainnya, berinisial AMW (9 bulan). Meita langsung menuju Room 3 dan memukul MK.
“Terdakwa mendatangi anak MK dan langsung memukul pantat kiri anak MK menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. Kemudian mencubit lengan kiri anak MK dan dilanjutkan memukul kembali pantat kiri anak MK sebanyak 1 kali. Lalu mencubit kembali pantat anak MK menggunakan tangan kanan Terdakwa,” tuturnya.
Meita kemudian mendorong badan MK menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk. Kemudian memukul pantat MK menggunakan tangan kanan.
“Lalu menendang kaki kanan anak MK sebanyak 3 kali menggunakan kaki kiri, dan memukul pantat kanan anak MK sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan Terdakwa,” jelasnya.
“Kemudian Terdakwa mendorong lengan kiri anak MK dan menarik kerah baju anak MK hingga tubuh MK terjatuh terlentang. Lalu mendorong tubuh MK sampai posisi tengkurap menggunakan tangan kanan dan mendorong badan lengan kiri anak MK menggunakan tangan kanan sampai badan MK jatuh menyamping,” tambahnya.
Selang beberapa hari kemudian, Meita menganiaya bayi berinisial AMW. Meita menarik tangan bayi AMW hingga tengkurap. Selain itu Meita juga mencubit bokong dan menendang kepala korban.
“Terdakwa menendang kepala Anak korban AMW menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan menginjak pantat korban AMW menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali,” lanjutnya.
Motif Penganiayaan
Meita Irianty ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Depok. Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.
“Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).