Kabar Terupdate- Adi alias Algira (20), terdakwa pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (7/10/2024). Bagaimana perjalanan kasus tersebut?
Peristiwa itu menggegerkan warga yang tinggal di Perumahan Frianda, Desa Ciepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Sabtu (4/5/2024) lalu. Ceceu alias Sutarjo (54) ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumah majikannya.
Kehebohan itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB, Sutarjo diduga menjadi korban pembunuhan setelah seorang saksi melihat pria muda misterius di sekitar lokasi kejadian. Catatan detikJabar, kejadian tragis tersebut bermula pada Jumat (3/5/2024) sore.
Saat itu korban terlihat bersama seorang pria muda berusia sekitar 20 tahun. Pria yang belakangan diketahui berinisial A itu datang dibonceng oleh korban dan membawa tas ransel. Kepada tetangga, Ceceu memperkenalkan pria tersebut sebagai saudaranya yang akan berangkat bekerja ke Bekasi.
“Saya sempat ngobrol dengan Ceceu waktu sore itu. Dia bilang, yang datang adalah saudaranya yang mau bekerja ke Bekasi,” kata Yati, tetangga korban
Menurut Yati, A menginap di rumah majikan korban malam itu. Namun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.40 WIB, warga setempat mendengar teriakan kesakitan dari dalam rumah Ceceu. Warga yang curiga langsung menggedor pagar dan melihat sosok pria muda keluar dari rumah. Ketika ditanya, A mengaku bahwa korban sedang tahajud. Pria tersebut kemudian kembali masuk ke dalam rumah dan tidak terlihat lagi setelah itu.
“Kami sempat tanya, kenapa Ceceu teriak-teriak kalau sedang tahajud. Dia bilang bercanda saja, lalu masuk lagi ke dalam rumah dan hilang begitu saja,” ujar P, warga setempat.
Ketua RW setempat, Adi Ginanjar, bersama warga kemudian masuk ke rumah setelah melihat pintu depan sedikit terbuka. Mereka menemukan Ceceu dalam kondisi telanjang dan bersimbah darah di lantai.
“Dia ditemukan menelungkup dengan luka di leher dan kepala. Posisinya sudah tidak bernyawa,” kata Adi.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah jejak yang mengarah ke lantai dua rumah. Bekas noda darah juga ditemukan di dinding luar dan blower AC. Polisi menduga pelaku kabur dengan cara meloncat dari lantai atas.
Ditangkap di Bus Menuju Bogor
Setelah melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku, polisi berhasil menangkap A sekitar tiga jam setelah kejadian. Ia ditangkap saat berada di dalam bus jurusan Palabuhanratu-Bogor di wilayah Parungkuda. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.
“Kami berhasil menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri. Ia kita amankan di dalam bus yang akan menuju Bogor,” ujar Ali