Polisi Temukan 4 Video Asusila di HP Pemerkosa Mahasiswi Mapala di Jambi

Polisi menemukan 4 koleksi video asusila pribadi di handphone milik M Rajendra alias Eza (19), mahasiswa di Jambi yang memperkosa R (18) usai kemah orientasi kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala). Saat ini, video tersebut dalam penyelidikan polisi.
Empat video tersebut ditemukan setelah polisi menyita HP pelaku. Video tersebut berisi pelaku bersama 4 wanita berbeda. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan empat video tersebut diduga merupakan korban lain dari pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan melalui HP ada indikasi (korban lain), ada video dengan wanita berbeda yang terdeteksi 4 orang perempuan,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Kristian menambahkan video tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban agar kembali melakukan perbuatan bejat itu. Hal yang sama ternyata dilakukan saat pelaku bersama korban R.

Saat itu pelaku mencoba menarik tangan R dan melepaskan pakaian korban, yang selanjutnya divideokan oleh pelaku. Video tersebut diancam akan disebarkan jika korban tidak menuruti perbuatannya.

“Tapi video yang dengan korban ini sudah dihapus oleh pelaku,” ujarnya.

Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.

“Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor,” ungkap Kristian.

Untuk diketahui, kejadian ini berawal saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10). Setelah keesokan hari selesai melakukan kemah, pelaku membujuk korban untuk diantar pulang bersama.

“Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Kristian menambakan, setelah dibujuk untuk pulang bersama, korban mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.

Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan hendak mandi terlebih dahulu. Di situlah niat jahat pelaku muncul. Pelaku memaksa dengan menarik tangan korban hingga korban tak berdaya.

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban melakukan persetubuhan,” ujar Kristian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *