Kabar Terupdate- Ditreskrimum Polda DIY menangkap 10 pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban T (45) di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY).
Satu orang pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejadian perampokan ini terjadi pada 13 September 2024 pukul 4.20 WIB. Korban T yang merupakan petugas jaga sempat diancam, dirampok, dan dimasukkan ke dalam sebuah kamar. “Pelaku berhasil kita amankan saat ini sudah ada 10 pelaku,” ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Sebanyak 10 pelaku yang berhasil ditangkap yakni PUR (30) warga Berbah, Sleman, RH (28) warga Berbah, Sleman, BGS (26) warga Piyungan, Bantul, DR (26) warga Berbah, Sleman, DND (28) warga Berbah, Sleman, HS (26) warga Berbah, Sleman, DK (34) warga Bekasi. Kemudian tiga pelaku lagi yang berhasil ditangkap merupakan pegawai Damkar Sleman yakni NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman dan OF (26) warga Berbah, Sleman.
Tri Panungko menyampaikan telah meminta keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi. Hasil keterangan itu dilakukan analisa dan disimpulkan, pelaku yang terlibat dalam kejadian di Mako Damkar Godean berjumlah 11 orang. Sehingga saat ini ada satu orang pelaku lagi yang masih dalam pencarian. Satu pelaku yang masih dilakukan pencarian berinisial ALF. “Satu lagi yang masih DPO adalah ALF.
Ini berdasarkan keterangan dari pelaku maupun saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ucapnya. Tri Panungko berharap pelaku ALF segera menyerahkan diri ke Polda DIY ataupun kantor Polisi terdekat. Jika tidak menyerahkan diri, pihaknya tetap akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ALF. “Kita berharap satu pelaku ini agar segera menyerahkan diri ke Kepolisian terdekat. Kami akan melakukan konsekuensi tegas apabila satu orang DPO ini belum menyerahkan diri,” tuturnya.
Peristiwa perampokan di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman ini terjadi pada 13 September 2024 sekitar pukul 2.30 WIB. Korban dalam kejadian ini adalah T (45) yang juga merupakan pegawai Damkar Sleman. “Kasus ini berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Damkar,” ucapnya. Akibat perbuatanya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP Junto 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan para perampok ini dengan membuat laporan palsu menghubungi damkar meminta bantuan evakuasi ular. Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, awalnya ada empat petugas yang piket di kantor pemadam kebakaran yang berada di Sidoagung, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
Sekitar pukul 4.20 WIB kantor Damkar mendapatkan telepon yang melaporkan ada ular masuk ke dalam rumah warga di daerah Minggir, Kabupaten Sleman. “Selanjutnya tiga orang petugas langsung mendatangi laporan tersebut dan kantor dijaga oleh korban seorang diri,” bebernya.
Ternyata, laporan tersebut palsu. Selagi tidak ada orang di Mako Damkar, komplotan perampok langsung melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit. Para pelaku lantas meminta tas kerja korban. Merasa terancam, korban pun menyerahkan tas miliknya kepada para pelaku.
“Meminta tas kerja korban yg berisi dompet serta HP. Oleh para pelaku korban dimasukkan ke dalam sebuah kamar,” kata Yuswanto. Usai melakukan aksinya, para pelaku lantas meninggalkan kantor Pemadam Kebakaran.