Kabar Terupdate- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura yang kepergok mencuri pasir laut di Batam, Kepulauan Riau.
Dua kapal ini kedapatan tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Ipunk menjelaskan kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China. Selain itu ada juga dua fakta mengejutkan lain terkait pencurian pasir laut ini, yakni:
1. 10 Kali Bolak-balik dalam sebulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal pencuri pasir itu sering masuk ke perairan Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” kata Ipunk dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/10/2024). “Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” tegasnya.
2. Isap 10 ribu meter kubik pasir selama 9 jam
Kapal pencuri pasir laut ini dapat menghisap sekitar 10.000 m³ dalam 9 jam, dan dapat melakukan 10 perjalanan dalam sebulan, sehingga total pencurian mencapai 100.000 m³ pasir laut Indonesia setiap bulan. Ipunk menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, yang mengatur perlindungan lingkungan laut.
Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang lestari. PSDKP akan terus mengawasi kapal-kapal dredger ilegal di perairan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan izin untuk pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi potensi kerugian negara dari pencurian ini bisa mencapai ratusan miliar per tahun jika pasir tersebut diekspor.