Kabar Terupdate- Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35), dan anaknya, FA (7), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka dianggap lalai dalam mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
“Sopir yang mengemudikan mobil Lexus dengan rem yang tidak berfungsi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam pernyataannya yang dilansir oleh detikSulsel pada Jumat (11/10/2024).
Mamat menjelaskan bahwa tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AQ, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi. Meskipun demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan tersangka dengan alasan bahwa ia bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Mamat. Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10).
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Mobil Land Cruiser yang dikemudikan AQ mulanya bergerak searah dengan truk kontainer. Akhirnya mobil itu menabrak kontainer itu.