Kabar Terupdate- Nasib sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda kini sudah menemukan ujungnya. Bersama M Reza Suastika, ketiganya divonis hukuman penjara seumur hidup atas atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Devara cs diketuk Ketua Majelis Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, Kamis (10/10/2024). Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Eman menambahkan.
Didot, Devara dan Reza dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Kasus memilukan ini terjadi pada 20 Februari 2024 silam di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Saat itu, Indri tewas di tangan Reza, yang mendapat perintah dari Didot dan Devara dengan imbalan uang hingga mencapai puluhan juta.
Sebelum dieksekusi, Didot dan Devara merancang langsung aksi pembunuhan itu. Hasrat Didot yang begitu menggebu untuk kembali memadu kisah asmara dengan Devara, membuat wanita yang sebelumnya berstatus calon anggota DPR RI memberikan persyaratan di luar nalar. Padahal saat itu, Didot masih berstatus pacaran dengan korban.
Lantas, Devara meminta sebuah syarat kepada Didot untuk melenyapkan nyawa Indri jika ingin kembali berpacaran. Meski awalnya ada keraguan, Didot tanpa pikir panjang langsung mengiyakan syarat yang diminta si wanita pujaan.
Setelah semua rencana pembunuhan disusun secara matang, Didot dan Devara menyewa Reza supaya mau menjadi eksekutor pembunuhannya. Kedua sejoli ini mengiming-imingi Reza dengan imbalan Rp 50 juta jika selesai menjalankan tugas kotornya.
Indri dibunuh oleh Reza, yang diutus menjadi pembunuh bayaran, di Jalan Pelangi Boulevard, Cijayanti, Kabupaten Bogor, saat diajak jalan-jalan oleh Didot dan Reza. Setelah mengikat lehernya dengan ikat pinggang, Reza membunyikan klakson mobil sebagai tanda tugas selesai. Mayat Indri dibawa ke indekos Devara di Jakarta, lalu dibuang di jurang di Kota Banjar setelah rencana awal membuangnya ke laut gagal. Mayatnya ditemukan oleh seorang pesepeda pada 25 Februari 2024. Setelah penangkapan Didot, Devara, dan Reza, keluarga Indri merasa lega dengan vonis pidana seumur hidup, meski mereka menginginkan hukuman mati. Pengacara keluarga sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.