Surabaya – Seorang pria berinisial AR (45) diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (2/10/2024), setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, yang langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Seorang pria diamankan Polisi diduga gegara pelecehan anak dibawah umur !
— BACOT (@bacottetangga__) October 6, 2024
"Diduga pelaku pelecehan seksual diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang di kawasan Jalan Kenangan," tulis busamid, dikutip Minggu (6/10).
*Warganya Adem Sekali 🙌 pic.twitter.com/KitWl2TwNw
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini terjadi di lingkungan rumah korban, di mana pelaku AR dikenal sebagai tetangga dekat keluarga korban. Menurut keterangan dari orang tua korban, putri mereka menjadi korban tindakan tidak senonoh dari pelaku ketika berada di rumah pelaku, yang sering kali meminta korban datang untuk bermain bersama anak-anak di lingkungan tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan tindakan pelaku kepada orang tuanya setelah mengalami tekanan emosional yang berat. “Anak kami terlihat sangat terguncang dan murung selama beberapa hari. Kami terus bertanya apa yang terjadi, dan akhirnya dia menceritakan bahwa dia mengalami tindakan yang tidak pantas dari tetangga kami,” kata ibu korban saat dimintai keterangan.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, yang langsung melakukan penangkapan terhadap AR di kediamannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Proses Penyidikan
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Pihak keluarga korban juga telah diminta memberikan keterangan lebih rinci mengenai kejadian tersebut. Polisi telah mengajukan permintaan visum terhadap korban untuk mendukung bukti di dalam kasus ini.
Kapolsek setempat menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. AR diancam dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan hukuman yang berat,” tegas Kapolsek.
Reaksi Masyarakat
Kasus pelecehan ini menggegerkan warga sekitar. Banyak tetangga yang tidak menyangka bahwa AR, yang dikenal sebagai sosok yang ramah dan sering bergaul dengan warga sekitar, bisa melakukan tindakan keji tersebut. “Kami semua terkejut. Pelaku terlihat biasa saja di masyarakat, tidak pernah ada masalah. Tidak kami sangka dia bisa melakukan hal seperti ini,” ujar salah satu tetangga korban.
Kejadian ini juga membuat warga, terutama para orang tua, menjadi lebih waspada dan protektif terhadap anak-anak mereka. “Ini pelajaran bagi kami semua, untuk selalu mengawasi dan lebih memperhatikan interaksi anak-anak, bahkan dengan orang yang kita anggap dekat,” kata seorang warga lainnya.
Perlindungan Anak yang Lebih Kuat
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meresahkan masyarakat. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menekankan bahwa orang tua harus selalu memberikan edukasi kepada anak-anak tentang batasan-batasan fisik yang harus dihormati oleh orang lain, serta mengajarkan anak-anak untuk tidak takut melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau membuat mereka tidak nyaman.
LPAI juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau perilaku yang melanggar hukum terkait anak-anak, karena tindakan cepat sangat penting dalam melindungi korban dari trauma yang berkepanjangan.
Kesimpulan
Penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Surabaya menegaskan pentingnya tindakan tegas dan cepat dari pihak kepolisian. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan mereka.
Seorang Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur
Bandung – Seorang pria berinisial MA (37) diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (2/10/2024) setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut mencuat setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, yang mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh pelaku.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku, yang merupakan tetangga dekatnya. Kejadian tersebut diduga terjadi beberapa kali di rumah pelaku, ketika korban bermain di sekitar rumahnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Kami langsung melapor setelah anak kami menceritakan apa yang terjadi. Kami tidak menyangka orang yang kami anggap tetangga baik malah melakukan hal seperti ini,” ungkap ayah korban dengan nada marah dan kecewa.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menangkap MA di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum yang Berjalan
Polisi telah memulai proses penyidikan dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk orang tua korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta visum terhadap korban guna menguatkan bukti dalam penyelidikan kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek setempat menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini dengan serius dan tuntas. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah kasus serius yang menyangkut keselamatan anak, dan kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Kapolsek dalam keterangan pers.
Reaksi Warga
Kasus ini mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka bahwa pelaku, yang selama ini dikenal ramah dan sering bergaul dengan masyarakat, ternyata diduga terlibat dalam tindakan pelecehan anak. Warga menyatakan kekecewaannya dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami sangat kaget dan marah. Kami tidak menyangka orang seperti dia bisa melakukan hal seperti itu. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar seorang tetangga korban.
Pentingnya Perlindungan dan Kesadaran
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keselamatan anak-anak. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan lingkungan tempat anak-anak mereka berinteraksi. Orang tua juga diimbau untuk memberikan edukasi kepada anak tentang batasan-batasan fisik dan melaporkan hal-hal yang tidak wajar.
LPAI juga menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan merusak masa depan anak. Oleh karena itu, setiap dugaan pelecehan harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Kesimpulan
Penangkapan MA yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menunjukkan pentingnya langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus seperti ini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera kepada pelaku. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, baik oleh keluarga.