Momen Haru di Balik Kasus Penjualan Bayi
Jakarta – Seorang ibu merasakan momen haru setelah akhirnya bisa bertemu kembali dengan bayinya yang dijual oleh suaminya sendiri, RA (36). RA menjual bayi 11 bulan itu kepada pasangan HK (32) dan MON (30) seharga Rp 15 juta.
Kejadian ini terjadi di Jakarta awal bulan lalu. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah ibu bayi tersebut melaporkan kecurigaan atas tindakan suaminya yang membawa pergi anak mereka tanpa izin. “Saya sangat sedih ketika tahu anak saya dibawa tanpa alasan jelas,” kata sang ibu sambil menangis.
Setelah laporan tersebut diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim investigasi, mereka berhasil menemukan jejak transaksi ilegal yang dilakukan oleh RA. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan bayi tersebut di rumah pasangan HK dan MON di pinggiran Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Taufik, menjelaskan bahwa RA menjual bayinya dengan motif ekonomi. “RA mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan berinisiatif untuk menjual bayinya dengan harapan mendapatkan uang cepat. Ia menjual bayinya kepada pasutri HK dan MON yang telah lama mendambakan anak,” ungkap AKBP Taufik.
Setelah menerima laporan, kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut. Tim investigasi berhasil menemukan bukti transaksi ilegal yang dilakukan oleh RA. Polisi kemudian melacak bayi tersebut ke rumah pasangan HK dan MON di pinggiran Jakarta.
AKBP Taufik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa RA menjual bayinya karena desakan ekonomi. RA berharap mendapatkan uang cepat dengan menjual anaknya kepada pasutri HK dan MON, yang telah lama mendambakan anak.
HK dan MON, pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki anak, mengaku tidak mengetahui bahwa bayi yang mereka adopsi adalah hasil penjualan ilegal. Mereka menyatakan bahwa RA, yang menjual bayi tersebut, mengaku sebagai orang tua tunggal yang kesulitan mengurus anaknya. “Kami sangat menyesal, kami kira adopsi ini legal,” kata HK. RA kini ditahan dan dijerat pasal perdagangan manusia dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktek adopsi ilegal.