Napi Kasus Pemerkosaan Kabur, Baru Setahun dari Vonis 12 Tahun Penjara

Kabar Terupdate- Seorang narapidana (napi) kasus pemerkosaan, Yanri Alion Faot, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dilaporkan melarikan diri saat mengecor taman. 

Memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawasinya saat bekerja di taman, Faot kabur dari Lapas Kupang pada Jumat 27 September 2024, usai sejam lebih melakukan pengecoran. 

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang, Antonius Jawa Gili mengungkapkan, yang bersangkutan  mulai melakukan pengecoran taman sekira pukul 15.30 Wita. 

“Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman,” ujar Gili, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, Faot pergi meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas sekitar pukul 16.55 Wita. Pihaknya mengira, dia pergi cuma sebentar tapi ternyata tidak kembali lagi. “Kami kira dia pergi beli rokok begitu, tapi sudah beberapa jam belum pulang,” ujarnya. Dirinya lantas mengeluarkan perintah pencarian. Tiga tim akhirnya dibentuk untuk mencari yang bersangkutan ke sejumlah titik lokasi, baik dalam kota maupun luar kota. 

Para petugas dikatakannya antara lain menyisir area Pelabuhan Kupang untuk mencegahnya pergi dengan kapal, area perkotaan hingga kampung halaman yang bersangkutan.

“Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaan dia,” ucap Gili. 
“Kami juga sudah membuat surat permohonan bantuan pencarian napi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kabupaten Kupang serta semua Polsek, Kodim dan Koramil di Kota dan Kabupaten Kupang,” imbuhnya. 

Faot adalah narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang baru menjalani satu tahun dari vonis 12 tahun penjara. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada polisi atau petugas Lapas Kelas IIA Kupang jika melihatnya. “Kami berharap yang bersangkutan segera ditangkap. Jika ada yang melihatnya, segera laporkan kepada kami atau ke polsek terdekat,” pungkas Gili.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *