Kabar Terupdate- Polisi mengungkap misteri kematian pasangan suami istri (pasutri) lansia, BK (70) dan RB (65) yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk di rumahnya sendiri
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan peristiwa itu dipicu adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami. “Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga. Sementara bunuh diri yang dilakukan BK motifnya beban psikologis karena memiliki kesehatan dan masalah kesulitan keuangan,” kata Zain, Kamis (3/10/2024).
Zain mengatakan, BK diduga melanggar pasal 44 UU KDRT. Tapi, karena dalam hal ini BK meninggal dunia, Zain menyebut proses penyidikan kasus KDRT dinyatakan tidak dilanjutkan.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT. Namun, dalam permasalahan ini, proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena yang diduga pelaku, BK, meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,” jelasnya.
Pasangan suami istri lanjut usia berinisial BK (70) dan RB (65) ditemukan tak bernyawa di rumah mereka sendiri di Komplek Putri Metropolitan Cipondoh, Kota Tangerang, dalam keadaan mengenaskan dengan luka tusuk yang mengkhawatirkan. Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai faktor penyebab dan kronologi peristiwa tersebut. Pihak kepolisian kini berupaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap mengenai tragedi ini.
“Didapati bahwa korban yang merupakan pasangan suami istri ini berusia lanjut dengan inisial BK (70) sang suami, kemudian RB (65) sang istri, kita temukan dua pasutri ini meninggal dunia mengalami luka tusuk,” kata David Kanitero kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau yang ditemukan disebelah posisi jenazah suami. “Untuk pisaunya kita temukan dua buah pisau yang kita temukan di samping laki-laki,” ujar dia.