Kabar Terupdate- Sakit hati melatarbelakangi Lukman Hakim (30), warga Ranuyoso, Lumajang, membacok Mohammad Samsul (47), sopir truk asal Kota Probolinggo.
Pembacokan yang dilakukan di tepi Jalan Raya Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan, membuat korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan pembacokan bermula sehari sebelum kejadian. Saat itu tersangka diturunkan paksa oleh korban dalam perjalanan mengirim barang.
“Minggu 29 September pukul 24.00 WIB, tersangka dipecat korban saat dalam perjalanan. Tersangka ditinggal di daerah Probolinggo yang jarak antara rumah tersangka dan titik itu sekitar 20 KM. Tersangka tidak diberi uang dan jalan kaki pulang ke rumahnya,” jelas Choirul di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (4/10/2024).
Perlakuan itu membuat tersangka sakit hati sehingga memunculkan niat untuk membacok korban. Keesokan harinya, Senin (30/10), tersangka mengajak keponakannya, A (16), mencari korban dengan motor matik nopol L 6562 QE.
“Tersangka membawa celurit mencari keberadaan korban hingga sampai di Gempol. Namun hingga pukul 13.00 WIB, tersangka tidak menemukan korban,” jelas Choirul.
didapatkan di TKP dan rekaman CCTV di jalan raya, polisi membekuk korban di rumahnya 4 jam setelah kejadian. “Tersangka sempat tidak mengaku. Namun setelah kami tunjukkan bukti-bukti, dia tidak bisa mengelak,” terangnya. Berdasarkan pendalaman, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan. Dia pernah mendekam setahun di penjara.
“Sekarang kita mengejar keponakan tersangka, A, yang kabur saat penangkapan. Pengakuan tersangka, A ini tidak tahu tersangka berniat membacok korban. Tahunya diminta mengantar cari kerja. Tapi itu perlu pendalaman,” jelas Choirul.
Sementara itu, tersangka Lukman Hakim mengaku tidak berniat membunuh korban. Ia hanya ingin memberikan pelajaran.
“Nggak (berniat membunuh). Mau kasih pelajaran biar nggak melakukan tindakan menyakiti (hati) orang lain,” ujarnya.
Ia menyesal, apalagi korban akhirnya meninggal dunia setelah dua hari dirawat. “Menyesal. Nggak niat membunuh. Saya kenal (korban) sudah tujuh bulan, ikut kerja baru sebulan,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Bendungan,