Kabar Terupdate- MU, pemuda berusia 32 tahun tega membunuh pria lansia berusia 68 tahun di sebuah rumah jaga sarang burung walet di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Selain di tetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa badik yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban hingga tewas. Tragis, korban tewas dengan kondisi 30 luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Dari hasil visum pihak Rumah Sakit Umum Daerah Maros, tusukan fatal yang menewaskan korban adalah di bagian leher dan bahu.
Wakapolres Maros Kompol Alamsyah mengatakan, kronologi pembunuhan berawal saat pelaku kesal dengan kata-kata korban yang terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor milik pelaku yang melintas di depan rumah korban.
“Kejadian bermula ketika korban meneriaki pelaku dengan kata kasar saat melintas di depan rumahnya, pelaku mengendarai sepeda motor dengan kondisi suara bising knalpot. Pelaku yang mendengar suara kata kasar tersebut spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah, lalu pelaku diajak masuk ke dalam rumahnya,” ucap Kompol Alamsyah, dikutip Senin (30/9/2024).
Namun di tengah perbincangan, korban kembali mengeluarkan kata kasar dan menghantam pelaku dengan meja plastik hingga membuat pelaku langsung mengeluarkan badik yang terselip di pinggang kiri.
“Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 30 kal sehingga korban tewas di tempat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.