Kabar Terupdat- Reza Ardiansyah warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditusuk orang tak di kenal (OTK), usai nongkrong bersama rekannya di daerah persawahan, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Akibat kejadian itu pelajar ini mendapatkan perawatan medis dengan bantuan oksigen dikarenakan lemas di RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu remaja berusia 16 tahun tersebut juga mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan, luka memar di bagian pelipis mata.
Tak hanya itu. Korban ini juga mengalami luka tusuk senjata tajam jenis celurit serta luka robekan di bagian punggung sebelah kanan, punggung sebelah tengah atas. Di mana luka itu diperkiran akan menebus rongga dalam dan akan dilakukan rontgen.
asi Humas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, keadaan korban masih sadar. Namun belum dapat memberikan keterangan. Selain itu, korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, jelas Simanjuntak, korban bersama rekannya membuat janji untuk nongkrong di daerah persawahan yang terletak di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan.
Usai nongkrong bersama rekannya dan ingin pulang. Dalam perjalanan, salah satu rekan korban diberhentikan salah satu terduga pelaku dan langsung memukulinya. Pemukulan itu diikuti terduga pelaku lainnya. Selain rekannya, korban pun juga dikeroyok terduga pelaku.
Pengeroyokan ini, sampai Simanjuntak, diketahui warga setempat dan langsung dibubarkan. Namun, saat dibubarkan salah satu sepeda motor terduga pelaku tertinggal di lokasi tempat kejadian perkara. Kendaraan milik terduga pelaku itu, jelas Simanjuntak, dibawa korban dengan diiringi rekannya.
Saat dalam perjalanan mengendarai sepeda motor terduga pelaku, kata Simanjuntak, korban diikuti tiga terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga. Di mana salah satu terduga pelaku yang duduk di belakang membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Tak lama kemudian, korban dan rekannya kembali dihampiri terduga pelaku. Secara tiba-tiba terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit, langsung menusuk korban ke arah punggung belakang yang sedang mengendarai sepeda motor milik terduga pelaku. Akibatnya, korban terjatuh di aspal.
Rekan terduga pelaku, menurut Simanjuntak, segera mengamankan sepeda motor milik terduga pelaku yang dibawa korban sebelum mereka melarikan diri, sementara warga setempat berdatangan untuk membubarkan kerumunan. Korban pun dibawa ke RSUD Curup oleh warga.
“Berdasarkan pemeriksaan di RSUD Curup, korban mendapatkan perawatan medis dengan bantuan oksigen karena lemas. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka gores di kaki dan tangan, serta luka memar di pelipis mata. Korban juga mengalami luka tusuk di punggung sebelah kanan dan tengah atas, yang kemungkinan menembus rongga dalam dan perlu dirontgen. Meskipun masih sadar, korban belum dapat memberikan keterangan,” tambah Simanjuntak.
Simanjuntak menjelaskan bahwa motif kekerasan fisik ini masih belum diketahui. Para terduga pelaku dapat dikenakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.