Kabar Terupdate- Polisi menetapkan empat orang terduga pelaku pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan anggota Banser di Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang sebagai tersangka. Dari empat orang, tiga di antaranya sudah diamankan aparat keamanan.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah F, S, JK dan AM. Hanya saja polisi baru mengamankan 3 orang tersangka, sedangkan satu orang tersangka yaitu AM dinyatakan buron karena kabur saat akan ditangkap.
Polisi disebar disejumlah tempat untuk memburu pelaku yang buron tersebut. “Kami sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), untuk menangkap tersangka AM. Kami sudah mengerahkan petugas untuk mencari tersangka,” kata Edwar, Selasa (10/9/24).
Menurut Edwar, Polres Karawang sebelumnya sudah menangkap 2 tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik menetapkan 2 orang tersangka lagi. Namun saat dilakukan penangkapan satu tersangka yaitu AM kabur saat akan ditangkap.
Edwar menambahkan, polisi sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM yang buron. Dia mengingatkan terhadap pihak yang membantu tersangka AM untuk melarikan diri. “Jika ada pihak yang terbukti membantu tersangka melarikan diri atau menyembunyikan kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Menurut Edwar, berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang kiai dan seorang anggota Banser. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.