Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Penganiayaan Steward Usai Laga Persib vs Persija

Kabar Terupdate- Polresta Bandung menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang Steward usai pertandingan Persib vs Persija di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024.

Mereka adalah, AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23). Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah pertandingan berakhir dan para pemain telah meninggalkan stadion. Pengungkapan perkara ini setelah didalami rekaman kamera pengawas atau CCTV. Beberapa oknum suporter turun ke lapangan dan melakukan kekerasan terhadap steward. Dari rekaman CCTV yang kami dapat, terlihat jelas bagaimana aksi tersebut berlangsung

Kami segera berkomunikasi dengan Ketua Steward Security Officer (SSO) untuk masuk ke lapangan. Hanya dalam 5 hingga 10 menit, situasi sudah bisa kondusif kembali,” kata Kusworo, Kamis (26/9/2024).

Menurut Kusworo, para tersangka memiliki motif yang sama, yaitu meluapkan kekecewaan terhadap dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum Steward terhadap suporter wanita. Informasi tersebut didapatkan oleh para tersangka dari media sosial.

“Motif mereka adalah melampiaskan kekecewaan terhadap oknum Steward yang diduga melakukan pelecehan verbal. Ada juga yang marah karena ada suporter yang diintimidasi dan dibawa ke ruang ganti oleh oknum steward tersebut,” jelas Kusworo.

Selain itu, Kusworo menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku tidak mencerminkan keseluruhan suporter Persib. “Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak nama baik seluruh suporter. Kekerasan bukanlah solusi, dan semua harus mengikuti jalur hukum jika terjadi pelanggaran,” tegasnya. Dalam insiden tersebut, sembilan orang steward dilaporkan mengalami luka-luka. Delapan orang telah pulang setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Otista, sementara satu orang lainnya masih dirawat.

Kusworo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Masih ada beberapa calon tersangka yang sedang kami analisis berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara untuk luka ringan dan 9 tahun untuk luka berat. Kusworo juga mengimbau suporter yang terlibat untuk menyerahkan diri, karena akan mendapat penilaian positif dalam proses hukum. “Ini menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *