Korban berinisial HR (28) anggota polisi dari Polsek Cirenghas, Polres Sukabumi Kota dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Nagrog 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, korban dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis corbek dan celurit hingga mengalami luka sobek 5 jahitan di punggung dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi.
“Dalam kurun waktu 3 jam jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan para terduga pelaku atas nama H (17) alias T berstatus pelajar, R alias I (16) berstatus pelajar,” ujar Rita, Rabu (25/9/2024). Rita menambahkan, keduanya merupakan terduga pelaku utama yang melakukan pembacokan dan menendang ke bagian pinggang korban. Selain itu, polisi juga menangkap10 orang lainnya dan menetapkan 2 orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka lainnya, VCY (20) alias A seorang mahasiswa, FGH (15) pelajar, FF (15) pelajar, MAI alias A (16) pelajar, MRA (16) pelajar, RU (15) pelajar, S (15) pelajar, GM (17) pelajar. Dua orang masih DPO berinisial H (17) dan A (17) status pelajar,” ujar Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan, barang bukti yang diamanakan berupa 3 unit sepeda motor milik pelaku, 5 buah senjata tajam berbagai jenis, 1 unit kendaraan Toyota Avanza yang digunakan korban beserta rekan-rekannya dan 1 lembar visum et repertum milik korban.
“Awalnya polisi mendapat informasi dari 8 karyawan GSI Sukalarang yang baru pulang kerja terkait adanya berandal bermotor yang hendak bentrokan. Laporan langsung direspons dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh 3 anggota Polsek Cireunghas,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, ketiganya mencoba memberhentikan 10 orang yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor untuk melakukan pemeriksaan. Namun 2 orang berusaha melarikan diri, tapi akhirnya dapat diamankan berikut sajam jenis celurit.