Kabar Terupdate- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual obat keras berbahaya dalam operasi tangkap tangan di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
“Dari operasi ini, berhasil ditangkap tujuh pelaku pengedar dan pedagang/penjual obat keras berbahaya, masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA,” kata Kasat Res Narkoba AKBP Iver Soon Manossoh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).
Iver menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan masif yang dilakukan terhadap masyarakat yang melintas di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, serta di sekitar Pasar Proyek dan Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi tindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran obat keras berbahaya dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia 20-30 tahun, yang merupakan kelompok usia produktif dan sering melintas dengan kendaraan roda empat dan dua di lokasi kejadian. Terdapat juga pembeli yang sudah menjadi pelanggan tetap bagi para pelaku.
Pihak kepolisian menilai bahwa keberadaan pembeli tetap ini mencerminkan tingginya permintaan terhadap obat keras berbahaya di kalangan anak muda, yang dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan penangkapan ini diharapkan tidak hanya dapat menghentikan aktivitas ilegal para pelaku. Tetapi juga menyadarkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan efek domino bagi keselamatan dan keamanan lingkungan.