Kabar Terupdate- Pria bernama Bambang (44) yang menikam anaknya berinisial MRA (13) hingga tewas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang tega membunuh anak karena emosi motornya rusak setelah dipakai korban kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (30/9/2024).
Bambang dijerat dengan Pasal 80 ayat 3, ayat 4 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 3 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Maksimal hukuman penjara 15 tahun kalau dilakukan orang tua ditambah 1/3,” kata Aditya.
Berikut ini bunyi Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak:
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Aditya mengaku pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Pangkep, Bripka Hidayat menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Perumahan Lagosi, Kecamatan Mandai, Kamis (8/8) pukul 21.00 Wita. Pelaku mulanya melihat tuas rem dan bodi motornya rusak setelah dipakai oleh korban. Kemudian pelaku emosi sehingga memukul wajah anaknya.