Polisi Ungkap Peran Paman Indra di Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan

Kabar Terupdate, Jakarta – Polisi menetapkan paman Indra Septiawan (26), MJ, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Begini peran MJ.

“Sementara peran Tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga, termasuk rumah familinya berada (kepada Tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir detikSumut, Sabtu (28/9/2024). Faisol menyebut MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia. Kini MJ sudah ditahan oleh kepolisian.

“Tersangka sudah kita tahan. Sementara itu, untuk kemungkinan adanya tersangka baru, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya dengan serius. Dalam kasus pembunuhan Nia, Indra Septiawan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 yang berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Dengan ancaman hukuman yang mencapai 15 tahun penjara, pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua bukti dan fakta yang relevan akan dikumpulkan dan diperiksa secara menyeluruh. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas utama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *